Monday, July 11, 2011

PERSYARATAN PENGAKUAN HAK EX VERPONDING INDONESIA


PERMOHONAN PENGAKUAN/ PENEGASAN HAK

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Foto copy KTP, KK, Bukti Kewarganegaraan dan Surat Pernyataan Ganti Nama
  3. Surat Kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bila dikuasakan
  4. Foto copy Surat Ukur yang dimohon
  5. Foto copy Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan
  6. Bukti pelunasan BPHTB dan PPH/SSP
  7. Foto copy Alas Hak berupa Girik Letter C, VI (Verponding Indonesia) masa pajak 1960-1964.
  8. Surat-surat bukti peralihan berupa Akte Jual Beli, Hibah, Tukar Menukar, Risalah lelang dari Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang, pembagian karena warisan, Surat Keterangan Waris (yang dibenarkan oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat atau berdasarkan ketetapan Pengadilan) termasuk bukti-bukti peralihan pemilik tanah sebelumnya (sejak sebelum 24-09-1960 s/d pemilik saat ini).
  9. Surat Keterangan Riwayat Tanah :
    a. Dibuat oleh Lurah untuk tanah Girik Letter C
    b. Dibuat oleh Kanwil BPN DKI Jakarta untuk tanah Verponding Indonesia
  10. Surat pernyataan yang diketahui oleh Lurah bahwa tanah yang dimohonkan pengakuan / penegasan haknya tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, belum pernah dialihkan kepada pihak lain dan belum pernah diterbitkan sertifikat.
  11. Surat Pernyataan menguasai fisik Bidang Tanah Sporadik yang dikuatkan oleh 2(dua) orang saksi dan diketahui oleh Lurah setempat apabila persyaratan seperti dimaksud pada angka 7 di atas belum/tidak dapat dipenuhi.
  12. Membayar biaya Panitia “ A ” sebesar Rp. 15.000,- 

Konsultasi & Solusi Apabila Terdapat Sengketa, Kami Mampu Memberikan Solusinya

Apabila Sengketa Berhasil Diselesaikan, Klien Hanya Memberikan Sukses Fee/ Bonus Sebesar 7%  Dari Nilai Total Harga Jual. Maka Kami Akan Siap Menjadi Mitra Kerja Anda.

Hubungi: Advokat: Roy Berto Pangihutan, SH., Di Nomor: 081310561024.

JADIKAN KAMI MITRA KERJA ANDA, 
DISAAT ANDA MENGALAMI SENGKETA TANAH
SEMUA BISA SELESAI

8 comments:

  1. terimakasih sebelumnya, artikel anda sangat berguna. teman saya ada masalah dengan tanah verponding, keluarganya ingin menaikan status tanahnya namun tidak mengetahui cara2 nya. saya mau tanya ttg biaya2 yang kira2 perlu dikeluarkan untuk proses peningkatan status verponding jadi HGB/HM itu berapa dan kira-kira membutuhkan waktu berapa lama? tolong pembahasan verponding dengan lengkap dikirimkan ke email saya: dwivandarioka@gmail.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. jakarta, 18 November 2012
      mohon maap yah..saya baru mulai update blog ini kembali.

      kalau berkenan bisa hubungi saya di 081310561024 yah, mungkin lebih jelas apa bila infonya disampaikan lewat hp.tks. salam indonesia.

      Delete
  2. Saya juga mengucapkan terimakasih tentang ulasan pesyartan untuk pengakuan hak verponding sangat membantu, saya juga punya teman yg sama ingin menaikkan hak tanah verponding menjadi HGB/HM itu berapa dan kira-kira membutuhkan waktu berapa lama? tolong pembahasan verponding dengan lengkap dikirimkan ke email saya: ozzy@gaharu.co.id

    ReplyDelete
  3. Jakarta, 18 November 2012

    maap yah..kalau saya baru update kembali.
    mungkin agar lebih membantu bisa hub saya di 0813 1056 1024 yah
    tks. salam indonesia.

    ReplyDelete
  4. salam sukses..
    kami mmeminta bantuan ..dan kerjasama nya...mengenai..informasi...kami mencari informasi letak posisi tanah verfonding no 12532....yg sedang kami urus...yg berlokasi di jakarta pusat...trima kasih

    ReplyDelete