Friday, February 22, 2013

ASLINYA WIRANTO ADALAH TOKOH BLUSUKAN SEPERTI JOKOWI

Pak Wiranto adalah Tokoh yang sederhana, dia tidak ambisi duduk di kursi presiden. hanya saja pendukungnya yang menginginkan agar pak Wiranto dapat mencapreskan diri pada pilpres 2014 ini. dan Pak Wiranto bersedia. Pasca masuknya HT ke Hanura tentunya merupakan  vitamin politik. HT adalah Tokoh Muda yang tetap berjuang untuk negeri ini. HT Kaya, tapi dia mau direpoti untuk urusan negeri ini. rbps.

Roy Berto Pangihutan: "Masuknya Hary Tanu (HT) Ke Hanura Semakin Memuluskan Wiranto Jadi Presiden 2014-2019"


Hary Tanu ( HT ) mengatakan bahwa Kader Hanura agar kompak bersama-sama berjuang turun kebawah untuk memenangkan Pemilu 2014. Tahun ini tahun politik. Banyak Tokoh Muda yang mampu membangun Republik Indonesia ini dengan keberagaman skill asli anak bangsa.

ROY BERTO PANGIHUTAN: "TOKOH MUDA SIAP DUKUNG PAK WIRANTO JADI PRESIDEN 2014-2019"


Sudah saatnya Pak Wiranto naik menjadi Prdan duduk dikursi Presiden periode 2014-2019. masyarakat sudah banyak yang pintar. Pak Wiranto dikenal blusukan seperti Jokowi.

Friday, February 15, 2013

PERADIN LANTIK DAN SUMPAH 125 ADVOKAT MUDA DARI BERBAGAI DAERAH DI INDONESIA TANGGAL 15 FEBUARI 2013

Hari ini jumat tanggal 15 Febuari 2013 bertempat di Hotel Grand Sahid Room Candi Singosari Lt.2 Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, PERADIN telah melaksanakan Pelantikan dan Sumpah terhadap 125 Advokat Muda. Ketua Umum Peradin yaitu Bapak Ropaun Rambe berharap agar Advokat Muda yang telah disumpah dapat terus melanjutkan perjuangan para Pendiri Peradin sebelumnya yang menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.

Thursday, February 14, 2013

Wednesday, February 13, 2013

ANAK MUJIZAT SANDRO EFRON SAMUEL SIRAIT MENYANYI LAGU NAIK KERETA API


LEGALITAS PERADIN (PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA)

Legalitas PERADIN

E-mail Print PDF

SURAT KETERANGAN TERDAFTAR


PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA


(PERADIN)

1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) DEPARTEMEN DALAM NEGERI [Download]
2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) DKI JAKARTA [Download]
3. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAKARTA BARAT [Download]
4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAKARTA TIMUR [Download]
5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAKARTA UTARA [Download]
6. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAKARTA SELATAN [Download]
7. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) BANTEN [Download]
8. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAWA TENGAH [Download]
9. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAWA TIMUR [Download]
10. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) KALIMANTAN SELATAN [Download]
11. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NUSA TENGGARA BARAT [Download]
12. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) D.I. YOGYAKARTA [Download]
13. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) KEPULAUAN RIAU [Download]
14. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SOE, NUSA TENGGARA TIMUR [Download]
15. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) KARAWANG [Download]
16. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKASAR [Download]
17. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PEKANBARU [Download]
18. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SUMATERA BARAT [Download]
19. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) RIAU [Download]

Tambahan :
1. Surat Depdagri tentang PERADI dan KAI [Download]
2. Rekening Koran DPP PERADIN [Download]
3. N P W P [Download]
4. Surat Keterangan Domisili [Download]

LEGALITAS LEMBAGA PENDIDIKAN ADVOKAT


PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA


(LPAI - PERADIN)

Surat Izin Menyelenggarakan Pendidikan [Download]
Sertifikat Merek LPAI [Download]
Daftar Buku-Buku Pendidikan [Download]

SURAT PENDAFTARAN CIPTAAN


PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA


(PERADIN)

Surat Pendaftaran Ciptaan [Download]

ROPAUN RAMBE KETUA UMUM PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) 2010-2014

Sejarah PERADIN

Dikenal mulai dari Balie Van Advocaten menjelma menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PAI), sebagai cikal bakal untuk membentuk/mendirikan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), kemudian atas prakarsa Pemerintah untuk mempersatukan Advokat membentuk wadah tunggal dengan nama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), pecah lagi berdiri Assosiasi Advokat Indonesia (AAI). Berdiri pula Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), kemudian pecah lagi berdiri Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia(HAPI) dan berdiri juga Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Pada masa sebelum dan awal kemerdekaan jumlah advokat Indonesia masih sangat sedikit. Beberapa nama yang dikenal waktu itu antara lain: Mr Besar Martokusumo (Advokat Pertama Indonesia), Mr. Suyudi, Mr. Sastromolyono, Mr. Ali Sastroamidjojo, Mr.Singgih, Mr. Mohammad Roem yang merupakan advokat pelopor di Pulau Jawa. Karena jumlahnya sangat sedikit mereka tidak membentuk atau tergabung dalam satu organisasi persatuan advokat, tetapi di kota-kota besar ada suatu perkumpulan yang dikenal dengan Balie Van Advocaten.

Sekitar tahun 1959-1960 para advokat di Semarang mendirikan perkumpulan BALIE Jawa Tengah dengan Ketua-nya Mr. Suyudi dan anggota-anggota nya antara lain: Mr. Kwo Swan Sik, Mr. Ko Tjay Sing, Mr. Abdul Majid, Mr. Tan Siang Hien, Mr. Tan Siang Sui dan Mr. Tan Nie Tjong. Kemudian berdiri balai-balai advokat di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan.
Harapan dan usaha untuk mengadakan suatu kongres atau musyawarah para advokat Indonesia juga berkumandang dalam Kongres II PERSAHI di Surabaya yang berlangsung pada tanggal 15 sampai dengan 19 Juli 1963 diharapkan agar kongres para advokat tersebut dapat diselenggarakan pada bulan Agustus 1964 di Solo. Sesuai dengan harapan tersebut oleh P.A.I cabang Solo kemudian dibentuklah panitia kongres/musyawarah persatuan advokat Indonesia, panitia tersebut diketuai oleh Mr. Soewidji. Kongres atau pertemuan bersejarah itu akhirnya diputuskan dengan penyebutan “musyawarah”.

Dalam sidang musyawarah pada tanggal 30 Agustus 1964 tersebut inilah secara aklamasi diterima/diresmikan nama dan berdirinya organisasi Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), sebagai organisasi atau wadah persatuan advokat Indonesia. Sejak tanggal 30 Agustus 1964 PERADIN menggantikan P.A.I sebagai singkatan dari Persatuan Advokat Indonesia. Dalam musyawarah tersebut Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo (mantan Menteri Perekonomian) terpilih sebagai Ketua Umum merangkap formatur DPP. PERADIN, dan ditetapkan pula penyebutan Advokat (menggantikan istilah Pengacara) untuk semua anggota PERADIN.

Kongres PERADIN II di Jakarta dan terpilih Sukardjo,SH sebagai Ketua Umum. Selanjutnya Kongres PERADIN III diadakan di Jakarta pada tanggal 18 sampai dengan 20 Agustus 1969, dalam kongres tersebut telah diambil keputusan antara lain memilih DPP PERADIN periode 1969-1973 terpilih Lukman Wiriadinata, SH (Ketua Umum). Dalam masa periode DPP ini pulalah, di bentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta dan Lembaga ini menciptakan proyek kerjasama yang harmonis antara PERADIN dengan Pemerintah. Status PERADIN sampai sekarang aktif dan terdafatar di Departemen Dalam Negeri R.I.

Dengan prakarsa dan usul Pemerintah R.I. meminta kepada seluruh Advokat Indonesia, dan khususnya yang bergabung dengan PERADIN untuk membentuk wadah tunggal semuanya ini adalah untuk kepentingan Politik. Sehingga dilaksanakan perhelatan “Musayawarah Nasional Advokat Indonesia” pada 9-10 Nopember 1985 di Hotel Indonesia, yang hasilnya membentuk/ mendirikan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) terpilih sebagai Ketua Umum Harjono Tjitrosubono,SH sampai akhir hayatnya Nopember 1999 dengan memberikan warna tidak sedap bagi status Pengacara Praktek tidak memperoleh status anggota biasa tetapi hanya sebagai anggota muda.

Untuk MUNAS-II IKADIN 1990 di Hotel Horison Ancol Jakarta, terjadi perbedaan pendapat sesama peserta sehingga tidak dapat dihindari perpecahan dibawah Pimpinan Advokat Gani Djemat,SH membentuk/mendirikan Assosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Pemerintah R.I. kembali lagi pada tahun 1991 memprakarsai Wadah Tunggal Advokat Indonesia, diselenggarakan Musyawarah Nasional Advokat Indonesia di Cipanas, Cianjur Jawa Barat namun dalam hal ini IKADIN tidak mau menghadirinya. Musyawarah Nasional Advokat Indonesia jalan terus kemudian membentuk/mendirikan Persatuan Organisasi Pengacara Indonesia (POPERI) sampai sekarang tidak jelas statusnya dan aktifitasnya.
Pengacara Praktek yang berdomisili di Surabaya dibawah Pimpinan Advokat Azis Al Balmar,SH membentuk/mendirikan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), kemudian pada 1988 menyelenggarakan Munas Nasional di Hotel Horison Ancol Jakarta.

MUNAS IPHI II di Yogjakarta 1992, pesertanya memperoleh perbedaan pendapat sangat krusial untuk diselesaikan sehingga berakhir perpecahan. Kemudian pada Nopember 1992 di Tretes, Jawa Tengah dibawah Pimpinan Prof.DR.Marthin Thomas,SH. membentuk/mendidirikan Himpunan Advokat dan Pengcara Indonesia (HAPI) dan dideklarasikan pada 10 Februari 1993 di Jakarta.
Pada Era tahun 2000-an berdiri pula organisasi advokat berkembang pesat bagaikan Jamur dimusim hujan menjelang dan sedang berlangsung pembahasan Undang-undang Advokat di D.P.R R.I. muncul nama Organisasi Advokat Indonesia yaitu : (1). Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), (2). Assosiasi Advokat Indonesia (AAI), (3). Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), (4). Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), (5), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), (6). Assosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) (7). Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal(HKHPM), (8).Assosiasi Pengacara Syariah Indonesia(APSI)

Setelah Undang-undang Advokat Nomor 18 tahun 2003, disyahkan menjadi Undang-undang bulan April 2003, kemudian pada 8 September 2005 Pengurus Organisasi Advokat ke-8 tersebut diatas Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya membentuk/mendirikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), demikiankah yang dimaksudkan Undang-Undang Advokat............? silahkan Para Advokat yang menjawabnya :...!!! yang jelas sebagian pendiri-Nya bukan Advokat (Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pengurus Partai Politik).

Para Advokat yang ingin mengimplementasikan Undang-undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 secara murni dan konsekwen, dengan menyelenggarakan Kongres Advokat Indonesia pada 30-31 Mei 2008 digelar di Balai Sudirman Jakarta, berlangsung selama 4(empat) jam selesai dengan membentuk/mendirikan organisasi advokat bernama “Kongres Advokat Indonesia”(KAI), demikiankah yang dimaksudkan Undang-Undang Advokat.............? silahkan Para Advokat yang menjawabnya :...!!! yang jelas sebagian pendiri-Nya bukan Advokat (Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pengurus Partai Politik).

Founding Fathers “menangis” melihat kondisi Profesi Advokat Indonesia sekarang apakah “Officium Nobile” dan akan kemanakah Advokat Indonesia ini...?mungkinkah bisa bersatu dalam Organisasi Advokat Indonesia dengan “Wadah Tunggal” sesuai amanat Undang-Undang Advokat Pasal-28 ayat(1)...!! jawabannya adalah harus kembali ke “Khittah Advokat Indonesia 1964” dengan semangat Persatuan Advokat Indonesia(PERADIN)“Fiat Justitia Ruat Coelum”. Dengan mekanisme dan sistim“keorganisasiannya”menjunjung tinggi Demokrasi, dan mengamalkan “IKRAR PERADIN” secara murni dan konsekwen, silahkan mengisi Form Registrasi Keanggotaannya.

Masa Kejayaan PERADIN

Tanggal 30 Agustus ini organisasi advokat PERADIN genap berusia 44 tahun. Pada awal berdirinya, organisasi advokat pertama di Indonesia itu tercatat pernah mengukir sejarah gemilang. Namun sejarah itu secara perlahan redup seiring dengan dibentuknya organisasi advokat bernama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Sejak saat itu, hingga hari ini, organisasi advokat Indonesia tak pernah lepas dari amuk konflik.

Tercatat sejumlah advokat ter-kenal yang pernah menjadi anggota PERADIN. An-tara lain Gouw Giok Siong, Tjiam Tjoe Kiam (almar-hum), Lukman Wiriadinata (almarhum), dan Adnan Buyung Nasution. Ketua Umum PERADIN waktu itu Harjono Tjitrosoebono akhirnya turut hengkang ke IKADIN, hanya karena diiming-imingi menjadi pimpinan tertinggi wadah advokat Indonesia yang baru itu.
Dimasa jayanya, PERADIN dikenal gigih di pengadilan. Mengikuti pembelaan pidana pasti seru, karena sidang diwarnai dengan cross examination yang bermutu, penonton bisa dibuat bertepuk tangan mengikuti keahlian dan kegigihan sang advokat membela terdakwa. Namun, sejak redupnya PERADIN, ruang pengadilan seolah kehilangan greget. Kita tidak melihat lagi kegigihan membela ala Yap Thiam Hien, atau pun Adnan Buyung Nasution. Hebatnya, sekalipun terjadi pertentangan yang tajam antara advokat, jaksa dan hakim di persidangan, semuanya tetap berjalan wajar. Di luar sidang, para penegak hukum ini senantiasa menunjukan sikap profesionalitas yang tinggi.

PERADIN Mitra Pemerintah

PERADIN berhasil membuktikan dirinya ikut menegakkan citra negara hukum. Ini terbukti antara lain, gigihnya mereka membela para terdakwa yang terlibat dalam petualangan kontra revolusi G 30 S/PKI di persidangan Mahkamah Militer Luar Biasa (MAHMILUB). PERADIN juga secara resmi diakui sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat pada tanggal 3 Mei 1966 oleh Mayor Jenderal Soeharto, yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat/Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. Namun di sisi lain ada juga anggota PERADIN yang diseret ke meja hijau seperti misalnya, Yap Thiam Hien (almarhum) atau Soemarno P. Wiryanto. Di pengadilan mereka semua dibela PERADIN.
Sekalipun PERADIN gigih memper-juangkan tegaknya hukum, dengan berani mengungkapkan penyelewengan hukum, PERADIN tetap dihormati. PERADIN selalu menjadi partner pemerintah. Hal itu terbukti misalnya pada Kongres V tahun 1977 yang diadakan di Yogyakarta, Ke-tua Mahkamah Agung RI Prof. Oemar Seno Adji, yang membenarkan bahwa adalah suatu hal yang essensial, mengakui kehadiran PERADIN sebagai satu-satunya legal profesion yang terorganisir dan untuk itu PERADIN harus memiliki kebebasan mengatur urusannya sendiri. Menteri Kehakiman Mochtar Ku-sumaatmadja, waktu itu juga mengakui eksistensi PERADIN dalam hubungannya dengan pembinaan profesi hukum dan sekaligus dia menyebutkan beberapa prin-sip atau asas-asas kode etik yang perlu men-dapatkan perhatian PERADIN.
Juga Jaksa Agung Ali Said, pada ke-sempatan itu mengakui bahwa “meskipun jalan yang ditempuh terpisah, namun antara advokat dan jaksa terdapat irama yang sama dalam langkahnya. ”Berkatalah beliau, bahwa hakekat jaksa dan advokat adalah sama. Kalaupun hendak dicari perbedaan, itu hanya ditemukan di dalam wadah-wadah pengabdiannya. Beda dalam tata, tapi satu dalam tujuan; berlainan dalam cara, tapi tunggal sasarannya. Pada bagian lain Ali Said mengajak “Marilah kita terus melangkah, marilah kita samakan irama langkah kita, meskipun terpisah jalan kita.” Langkah seirama menuju kesempurnaan tugas kita masing-masing, tugas yang bertujuan akhir tunggal, masyarakat adil dan makmur,” Begitu besarnya penghargaan Pemerintah atas PERADIN sehingga akhirnya PERADIN juga ditunjuk sebagai anggota Ex Officio Tim Opstib untuk ikut serta memberantas pungli (September 1977).
Perjuangan untuk menegakkan hukum, yang berarti menegakkan keadilan dan kebenaran adalah ciri penghidupan der kampf ums recht, demikianlah kata ahli filsafat hukum Rudolf Von Jhering, “Ist das Character des Lebens”. Hal ini adalah perjuangan terus menerus tanpa akhir, selama masih ada manusia di dunia ini. Manusia-manusia oleh sesama warganegara dalam satu negara berdasarkan kontrak sosial diberi amanat untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara, selalu cenderung untuk menyelewengkan dan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang diamanatkan kepada mereka itu, sesuai dengan dictum lord action yang kebenarannya masih ber-laku hingga saat ini power tends to corrupt dan absolute power corrupts absolutely Adalah tugas hukum untuk membendung kecendrungan penguasa menyelewengkan dan menyalahgunakan kekuasaan dan we-wenang yang diamanatkan kepadanya oleh sesama warganegara. Hanyalah dengan adanya hukum dan Undang-undang yang adil yang menghormati hak-hak azasi setiap warganegara, yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang anggota-anggotanya dipilih oleh suatu pemilihan umum jujur dan rahasia serta dilaksanakan para penegak hukum yang memiliki inte-gritas, dedikasi dan keterampilan untuk menerapkan hukum dan Undang-undang itu, dapat tercipta masyarakat yang adil makmur dan suatu negara yang diperkenankan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Adalah suatu kenyataan bahwa diantara para sarjana hukum kita, hanya korps advo-kat yang masih berani bersuara mengecap dan mengkritik cara-cara penegakan hukum di tanah air kita, sekalipun ada kalanya terdengar juga suara sayup-sayup seperti suara-suara musafir di tengah padang pasir, kritik dari kelompok penegak hukum lainnya.

PERADIN yang Vokal

Pidato pembukaan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADIN pada Kongres V PERADIN tahun 1977, Suardi Tasrif , SH membuktikan vokal-nya suara PERADIN. Berkatalah Tasrif: “Kongres V PERADIN sekarang ini, kebetulan berlang-sung di tengah-tengah suasana ber-bagai kejutan yang dilancarkan oleh Opstib dibawah pimpinan Kaskoptamtib/Ketua Opstib Pu-sat Laksamana Sudomo untuk melakukan penertiban di berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan jalan memberantas segala macam seperti pungutan liar, penyelewengan, penyogokan, pe-nyuapan, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, kekuasaan, komersialisasi jabat-an, manipulasi keuangan negara, korup-si dan sebagainya yang selama hampir satu generasi telah meracuni kehidupan di tanah air kita ini, sehingga dengan berhasilnya Opstib kelak akan terciptalah suatu pemerintahan yang bersih (clean government) yang berwibawa. Selanjutnya Tasrif juga mengatakan “Sudah terlalu lama hkum di negara kita ini diselewengkan, bahkan seringkali di perdagangkan, sehingga timbul pameo bahwa yang diajarkan dalam fakultas-fakultas hukum adalah hukum dagang, sedangkan yang terjadi dalam masyarakat adalah perdagangan hukum. Sudah terlalu lama hukum kekuasaan dan wewenang disalahgunakan dan jabatan dikomersialisasikan oleh sebagian dari mereka yang mendapat amanat dari rakyat untuk mengatur kehidupan bangsa dan Negara, baik di eksekutif, legislatif maupun di lembaga yudikatif.”

PERADIN Mengenai Ketatanegaraan

(Cuplikan Panel Diskusi PERADIN 30-8-1984 di Bandung)
Pandangan Yap Thiam Hien mengenai demokrasi “Dewasa berfikir, berbicara dan menulis berarti kebebasan untuk berfikir, berbicara dan menulis, lain dari orang lain.” Perbedaan pemikiran, pembicaraan dan penulisan, demikianpun perbedaan dalam segala hal-hal lain merupakan kondisi sine qua non bagi demokrasi. Yang dibutuhkan untuk mencari kebenaran dalam suatu persoalan, hal yang benar harus dapat tahan uji dan kebenaran-kebenaran ini merupakan juga syarat mutlak bagi kehidupan uni-versiter, Sekali diterima prinsip untuk membatasi kebebasan berfikir, berbicara, menulis, berpartai, maka diterimalah ju-ga prinsip membatasi kebebasan lain, seperti beragama, memilih pendidikan, pekerjaan dan sebagainya. Maka dari pembatasan atau dengan kata pemerintah “penyederhanaan” sampai ke penghapusan hanyalah tinggal jarak sejengkal saja. Inti dari pada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan. Tapi satu permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan, dan perhitungan suatu pro dan kontra.
Menurut hemat Yap, permusyawaratan adalah vooronderstelt, atau sedikitnya dua pihak pembicara yang senilai. Tapi kalau satu pihak saja dalam permusyawaratan itu mempunyai we-wenang untuk menentukan setiap waktu bilamana pihak yang lain berbicara dengan hikmat, bijaksana, dan bilamana dia berdebat dan bersiasat atau hantamkromo menentang maka sifat permusyawaratan itu sedari semula sudah laksana per-musyawaratan antara seorang sersan mayor dengan seorang rakyat jelata dalam keadaan bahaya perang.
Yap menyadari bahwa tiap kekuasaan membawa penyalahgunaan kekuasaan dan semakin banyak kekuasaan, semakin lebihlah penyalahgunaan kekuasaan itu. Oleh karenanya manusia yang berkuasa haruslah dibatasi kekuasaannya, untuk melindungi dirinya sendiri dan untuk melindungi orang lain terhadap “Si yang berkuasa”.
Sejalan dengan Yap, Albert Hasibuan dalam makalahnya berjudul Beberapa Pemikiran Mengenai Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Hubungannya dengan Pengembangan Demokrasi Pancasila. Mengutip apa yang dikatakan Hatta dalam sidang BPUPKI TANGGAL 15 Juli 1945 : “Janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu sesuatu negara kekuasaan”. Sebab itu ada baiknya dalam salah satu pasal yang mengenai warganegara misalnya, disebutkan juga hak yang sudah diberikan kepada tiap-tiap warganegara Indonesia, supaya tiap-tiap warganegara jangan takut mengeluarkan suaranya.

PERADIN Runtuh

Mungkin kegigihan PERADIN memperjuangkan Hak Azasi Manusia, dengan mengkritik tajam pemerintah dalam memperlakukan tahanan politik atau perjuangan PERADIN untuk menghapuskan Undang-undang Subversif adalah penyebab utama, exsodusnya hampir semua anggota PERADIN ke IKADIN.
Namun, apapun masalahnya, tidak dapat disangkal, pernah ada satu organisasi advokat yang benar berjuang sesuai dengan mottonya Fiat Justitia Ruat Coelum. Dan sisa-sisa kejayaan PERADIN sekarang yang masih tampak hanyalah LBH, POS BAKUM, dan Kursus Advokat.
Pada ulang tahun ini, kita tidak akan mendengarkan lagi perdebatan sengit antara advokat di persidangan, ataupun kritik tajam dari advokat atas penyelewengan-penyelewengan hukum yang menimpa peradilan, karena rupa-rupanya suatu organisasi yang benar-benar berani memperjuangkan hukum sekalipun langit runtuh, sudah tidak kita temukan lagi. Mungkin ini semua disebabkan karena PERADIN sendiri tidak konsisten mempertahankan dirinya sebagai wadah tunggal ? Tak seorang pun yang mampu menjawabnya. Dimana sebenarnya domisili hukum PERADIN saat ini ?
Akhirnya kami ucapkan SELAMAT ULANG TAHUN KE-44 PERADIN !

ADA 3 ( TIGA ) ORGANISASI ADVOKAT YANG DIAKUI MAHKAMAH AGUNG RI YAITU PERADI, KAI, PERADIN

PERMASALAHAN SUMPAH CALON ADVOKAT 

Sebelumnya, nasib para calon advokat memang terkatung-katung. Awalnya dari pecahnya organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan surat kepada Ketua PT di seluruh Indonesia agar tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat.

Para calon advokat pun berontak. Mereka menguji Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang mengharuskan agar calon advokat diambil sumpah di Pengadilan Tinggi sebelum berpraktek. Mahkamah memang tidak menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi, melainkan hanya memberi petunjuk agar Pasal itu dijalankan sesuai dengan rohnya.

Mahkamah, masih dalam putusannya, memang memberi jangka waktu dua tahun bagi Ketua PT. Yakni, dalam jangka waktu itu, Ketua PT harus mengambil sumpah para calon advokat darimana pun organisasinya. Mahkamah memang tak menyebut organisasi mana yang dimaksud, tetapi berdasarkan surat Ketua MA setidaknya ada tiga organisasi advokat yang 'diakui'. Peradi, KAI dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Setelah dua tahun, Mahkamah berharap agar perselisihan organisasi advokat itu telah selesai. “Apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang Organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum,” jelas Mahfud.

Putusan ini memang menggembirakan para calon advokat, tetapi menjadi pilihan dilematis bagi Ketua PT di seluruh Indonesia. Di satu sisi, Surat Ketua MA yang menyatakan agar Ketua PT tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya organisasi wadah tunggal advokat, namun disisi lain datang putusan MK yang memerintahkan sebaliknya.

Wednesday, February 6, 2013

PETA PLANING PEMBANGUNAN TOL TANJUNG PASIR TELUK NAGA TANGERANG