PERMASALAHAN SUMPAH CALON ADVOKAT
Sebelumnya,
nasib para calon advokat memang terkatung-katung. Awalnya dari pecahnya
organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres
Advokat Indonesia (KAI). Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan surat kepada Ketua PT di seluruh Indonesia agar tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat.
Para calon advokat pun berontak. Mereka menguji Pasal 4 ayat (1) UU Advokat
yang mengharuskan agar calon advokat diambil sumpah di Pengadilan
Tinggi sebelum berpraktek. Mahkamah memang tidak menyatakan pasal
tersebut bertentangan dengan konstitusi, melainkan hanya memberi
petunjuk agar Pasal itu dijalankan sesuai dengan rohnya.
Mahkamah,
masih dalam putusannya, memang memberi jangka waktu dua tahun bagi
Ketua PT. Yakni, dalam jangka waktu itu, Ketua PT harus mengambil sumpah
para calon advokat darimana pun organisasinya. Mahkamah memang tak
menyebut organisasi mana yang dimaksud, tetapi berdasarkan surat Ketua
MA setidaknya ada tiga organisasi advokat yang 'diakui'. Peradi, KAI dan
Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).
Setelah
dua tahun, Mahkamah berharap agar perselisihan organisasi advokat itu
telah selesai. “Apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi
Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat belum juga
terbentuk, maka perselisihan tentang Organisasi Advokat yang sah
diselesaikan melalui Peradilan Umum,” jelas Mahfud.
Putusan
ini memang menggembirakan para calon advokat, tetapi menjadi pilihan
dilematis bagi Ketua PT di seluruh Indonesia. Di satu sisi, Surat Ketua
MA yang menyatakan agar Ketua PT tidak mengambil sumpah calon advokat
sampai terciptanya organisasi wadah tunggal advokat, namun disisi lain
datang putusan MK yang memerintahkan sebaliknya.
No comments:
Post a Comment