Sejarah PERADIN
Dikenal mulai dari Balie Van Advocaten
menjelma menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PAI), sebagai cikal bakal
untuk membentuk/mendirikan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN),
kemudian atas prakarsa Pemerintah untuk mempersatukan Advokat membentuk
wadah tunggal dengan nama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), pecah
lagi berdiri Assosiasi Advokat Indonesia (AAI). Berdiri pula Ikatan
Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), kemudian pecah lagi berdiri Himpunan
Advokat dan Pengacara Indonesia(HAPI) dan berdiri juga Serikat
Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI),
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara
Syariah Indonesia (APSI).
Pada masa sebelum dan awal kemerdekaan jumlah advokat Indonesia masih sangat sedikit. Beberapa nama yang dikenal waktu itu antara lain: Mr Besar Martokusumo (Advokat Pertama Indonesia), Mr. Suyudi, Mr. Sastromolyono, Mr. Ali Sastroamidjojo, Mr.Singgih, Mr. Mohammad Roem yang merupakan advokat pelopor di Pulau Jawa. Karena jumlahnya sangat sedikit mereka tidak membentuk atau tergabung dalam satu organisasi persatuan advokat, tetapi di kota-kota besar ada suatu perkumpulan yang dikenal dengan Balie Van Advocaten.
Sekitar tahun 1959-1960 para advokat di Semarang mendirikan perkumpulan BALIE Jawa Tengah dengan Ketua-nya Mr. Suyudi dan anggota-anggota nya antara lain: Mr. Kwo Swan Sik, Mr. Ko Tjay Sing, Mr. Abdul Majid, Mr. Tan Siang Hien, Mr. Tan Siang Sui dan Mr. Tan Nie Tjong. Kemudian berdiri balai-balai advokat di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan.
Pada masa sebelum dan awal kemerdekaan jumlah advokat Indonesia masih sangat sedikit. Beberapa nama yang dikenal waktu itu antara lain: Mr Besar Martokusumo (Advokat Pertama Indonesia), Mr. Suyudi, Mr. Sastromolyono, Mr. Ali Sastroamidjojo, Mr.Singgih, Mr. Mohammad Roem yang merupakan advokat pelopor di Pulau Jawa. Karena jumlahnya sangat sedikit mereka tidak membentuk atau tergabung dalam satu organisasi persatuan advokat, tetapi di kota-kota besar ada suatu perkumpulan yang dikenal dengan Balie Van Advocaten.
Sekitar tahun 1959-1960 para advokat di Semarang mendirikan perkumpulan BALIE Jawa Tengah dengan Ketua-nya Mr. Suyudi dan anggota-anggota nya antara lain: Mr. Kwo Swan Sik, Mr. Ko Tjay Sing, Mr. Abdul Majid, Mr. Tan Siang Hien, Mr. Tan Siang Sui dan Mr. Tan Nie Tjong. Kemudian berdiri balai-balai advokat di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan.
Harapan dan usaha untuk mengadakan suatu
kongres atau musyawarah para advokat Indonesia juga berkumandang dalam
Kongres II PERSAHI di Surabaya yang berlangsung pada tanggal 15 sampai
dengan 19 Juli 1963 diharapkan agar kongres para advokat tersebut
dapat diselenggarakan pada bulan Agustus 1964 di Solo. Sesuai dengan
harapan tersebut oleh P.A.I cabang Solo kemudian dibentuklah panitia
kongres/musyawarah persatuan advokat Indonesia, panitia tersebut
diketuai oleh Mr. Soewidji. Kongres atau pertemuan bersejarah itu
akhirnya diputuskan dengan penyebutan “musyawarah”.
Dalam sidang musyawarah pada tanggal 30 Agustus 1964 tersebut inilah secara aklamasi diterima/diresmikan nama dan berdirinya organisasi Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), sebagai organisasi atau wadah persatuan advokat Indonesia. Sejak tanggal 30 Agustus 1964 PERADIN menggantikan P.A.I sebagai singkatan dari Persatuan Advokat Indonesia. Dalam musyawarah tersebut Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo (mantan Menteri Perekonomian) terpilih sebagai Ketua Umum merangkap formatur DPP. PERADIN, dan ditetapkan pula penyebutan Advokat (menggantikan istilah Pengacara) untuk semua anggota PERADIN.
Kongres PERADIN II di Jakarta dan terpilih Sukardjo,SH sebagai Ketua Umum. Selanjutnya Kongres PERADIN III diadakan di Jakarta pada tanggal 18 sampai dengan 20 Agustus 1969, dalam kongres tersebut telah diambil keputusan antara lain memilih DPP PERADIN periode 1969-1973 terpilih Lukman Wiriadinata, SH (Ketua Umum). Dalam masa periode DPP ini pulalah, di bentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta dan Lembaga ini menciptakan proyek kerjasama yang harmonis antara PERADIN dengan Pemerintah. Status PERADIN sampai sekarang aktif dan terdafatar di Departemen Dalam Negeri R.I.
Dengan prakarsa dan usul Pemerintah R.I. meminta kepada seluruh Advokat Indonesia, dan khususnya yang bergabung dengan PERADIN untuk membentuk wadah tunggal semuanya ini adalah untuk kepentingan Politik. Sehingga dilaksanakan perhelatan “Musayawarah Nasional Advokat Indonesia” pada 9-10 Nopember 1985 di Hotel Indonesia, yang hasilnya membentuk/ mendirikan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) terpilih sebagai Ketua Umum Harjono Tjitrosubono,SH sampai akhir hayatnya Nopember 1999 dengan memberikan warna tidak sedap bagi status Pengacara Praktek tidak memperoleh status anggota biasa tetapi hanya sebagai anggota muda.
Untuk MUNAS-II IKADIN 1990 di Hotel Horison Ancol Jakarta, terjadi perbedaan pendapat sesama peserta sehingga tidak dapat dihindari perpecahan dibawah Pimpinan Advokat Gani Djemat,SH membentuk/mendirikan Assosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Pemerintah R.I. kembali lagi pada tahun 1991 memprakarsai Wadah Tunggal Advokat Indonesia, diselenggarakan Musyawarah Nasional Advokat Indonesia di Cipanas, Cianjur Jawa Barat namun dalam hal ini IKADIN tidak mau menghadirinya. Musyawarah Nasional Advokat Indonesia jalan terus kemudian membentuk/mendirikan Persatuan Organisasi Pengacara Indonesia (POPERI) sampai sekarang tidak jelas statusnya dan aktifitasnya.
Dalam sidang musyawarah pada tanggal 30 Agustus 1964 tersebut inilah secara aklamasi diterima/diresmikan nama dan berdirinya organisasi Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), sebagai organisasi atau wadah persatuan advokat Indonesia. Sejak tanggal 30 Agustus 1964 PERADIN menggantikan P.A.I sebagai singkatan dari Persatuan Advokat Indonesia. Dalam musyawarah tersebut Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo (mantan Menteri Perekonomian) terpilih sebagai Ketua Umum merangkap formatur DPP. PERADIN, dan ditetapkan pula penyebutan Advokat (menggantikan istilah Pengacara) untuk semua anggota PERADIN.
Kongres PERADIN II di Jakarta dan terpilih Sukardjo,SH sebagai Ketua Umum. Selanjutnya Kongres PERADIN III diadakan di Jakarta pada tanggal 18 sampai dengan 20 Agustus 1969, dalam kongres tersebut telah diambil keputusan antara lain memilih DPP PERADIN periode 1969-1973 terpilih Lukman Wiriadinata, SH (Ketua Umum). Dalam masa periode DPP ini pulalah, di bentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta dan Lembaga ini menciptakan proyek kerjasama yang harmonis antara PERADIN dengan Pemerintah. Status PERADIN sampai sekarang aktif dan terdafatar di Departemen Dalam Negeri R.I.
Dengan prakarsa dan usul Pemerintah R.I. meminta kepada seluruh Advokat Indonesia, dan khususnya yang bergabung dengan PERADIN untuk membentuk wadah tunggal semuanya ini adalah untuk kepentingan Politik. Sehingga dilaksanakan perhelatan “Musayawarah Nasional Advokat Indonesia” pada 9-10 Nopember 1985 di Hotel Indonesia, yang hasilnya membentuk/ mendirikan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) terpilih sebagai Ketua Umum Harjono Tjitrosubono,SH sampai akhir hayatnya Nopember 1999 dengan memberikan warna tidak sedap bagi status Pengacara Praktek tidak memperoleh status anggota biasa tetapi hanya sebagai anggota muda.
Untuk MUNAS-II IKADIN 1990 di Hotel Horison Ancol Jakarta, terjadi perbedaan pendapat sesama peserta sehingga tidak dapat dihindari perpecahan dibawah Pimpinan Advokat Gani Djemat,SH membentuk/mendirikan Assosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Pemerintah R.I. kembali lagi pada tahun 1991 memprakarsai Wadah Tunggal Advokat Indonesia, diselenggarakan Musyawarah Nasional Advokat Indonesia di Cipanas, Cianjur Jawa Barat namun dalam hal ini IKADIN tidak mau menghadirinya. Musyawarah Nasional Advokat Indonesia jalan terus kemudian membentuk/mendirikan Persatuan Organisasi Pengacara Indonesia (POPERI) sampai sekarang tidak jelas statusnya dan aktifitasnya.
Pengacara Praktek yang berdomisili di
Surabaya dibawah Pimpinan Advokat Azis Al Balmar,SH
membentuk/mendirikan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), kemudian
pada 1988 menyelenggarakan Munas Nasional di Hotel Horison Ancol
Jakarta.
MUNAS IPHI II di Yogjakarta 1992, pesertanya memperoleh perbedaan pendapat sangat krusial untuk diselesaikan sehingga berakhir perpecahan. Kemudian pada Nopember 1992 di Tretes, Jawa Tengah dibawah Pimpinan Prof.DR.Marthin Thomas,SH. membentuk/mendidirikan Himpunan Advokat dan Pengcara Indonesia (HAPI) dan dideklarasikan pada 10 Februari 1993 di Jakarta.
MUNAS IPHI II di Yogjakarta 1992, pesertanya memperoleh perbedaan pendapat sangat krusial untuk diselesaikan sehingga berakhir perpecahan. Kemudian pada Nopember 1992 di Tretes, Jawa Tengah dibawah Pimpinan Prof.DR.Marthin Thomas,SH. membentuk/mendidirikan Himpunan Advokat dan Pengcara Indonesia (HAPI) dan dideklarasikan pada 10 Februari 1993 di Jakarta.
Pada Era tahun 2000-an berdiri pula
organisasi advokat berkembang pesat bagaikan Jamur dimusim hujan
menjelang dan sedang berlangsung pembahasan Undang-undang Advokat di
D.P.R R.I. muncul nama Organisasi Advokat Indonesia yaitu : (1). Ikatan
Advokat Indonesia (IKADIN), (2). Assosiasi Advokat Indonesia (AAI),
(3). Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), (4). Himpunan Advokat dan
Pengacara Indonesia (HAPI), (5), Serikat Pengacara Indonesia (SPI),
(6). Assosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) (7). Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal(HKHPM), (8).Assosiasi Pengacara Syariah
Indonesia(APSI)
Setelah Undang-undang Advokat Nomor 18 tahun 2003, disyahkan menjadi Undang-undang bulan April 2003, kemudian pada 8 September 2005 Pengurus Organisasi Advokat ke-8 tersebut diatas Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya membentuk/mendirikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), demikiankah yang dimaksudkan Undang-Undang Advokat............? silahkan Para Advokat yang menjawabnya :...!!! yang jelas sebagian pendiri-Nya bukan Advokat (Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pengurus Partai Politik).
Para Advokat yang ingin mengimplementasikan Undang-undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 secara murni dan konsekwen, dengan menyelenggarakan Kongres Advokat Indonesia pada 30-31 Mei 2008 digelar di Balai Sudirman Jakarta, berlangsung selama 4(empat) jam selesai dengan membentuk/mendirikan organisasi advokat bernama “Kongres Advokat Indonesia”(KAI), demikiankah yang dimaksudkan Undang-Undang Advokat.............? silahkan Para Advokat yang menjawabnya :...!!! yang jelas sebagian pendiri-Nya bukan Advokat (Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pengurus Partai Politik).
Founding Fathers “menangis” melihat kondisi Profesi Advokat Indonesia sekarang apakah “Officium Nobile” dan akan kemanakah Advokat Indonesia ini...?mungkinkah bisa bersatu dalam Organisasi Advokat Indonesia dengan “Wadah Tunggal” sesuai amanat Undang-Undang Advokat Pasal-28 ayat(1)...!! jawabannya adalah harus kembali ke “Khittah Advokat Indonesia 1964” dengan semangat Persatuan Advokat Indonesia(PERADIN)“Fiat Justitia Ruat Coelum”. Dengan mekanisme dan sistim“keorganisasiannya”menjunjung tinggi Demokrasi, dan mengamalkan “IKRAR PERADIN” secara murni dan konsekwen, silahkan mengisi Form Registrasi Keanggotaannya.
Setelah Undang-undang Advokat Nomor 18 tahun 2003, disyahkan menjadi Undang-undang bulan April 2003, kemudian pada 8 September 2005 Pengurus Organisasi Advokat ke-8 tersebut diatas Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya membentuk/mendirikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), demikiankah yang dimaksudkan Undang-Undang Advokat............? silahkan Para Advokat yang menjawabnya :...!!! yang jelas sebagian pendiri-Nya bukan Advokat (Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pengurus Partai Politik).
Para Advokat yang ingin mengimplementasikan Undang-undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 secara murni dan konsekwen, dengan menyelenggarakan Kongres Advokat Indonesia pada 30-31 Mei 2008 digelar di Balai Sudirman Jakarta, berlangsung selama 4(empat) jam selesai dengan membentuk/mendirikan organisasi advokat bernama “Kongres Advokat Indonesia”(KAI), demikiankah yang dimaksudkan Undang-Undang Advokat.............? silahkan Para Advokat yang menjawabnya :...!!! yang jelas sebagian pendiri-Nya bukan Advokat (Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pengurus Partai Politik).
Founding Fathers “menangis” melihat kondisi Profesi Advokat Indonesia sekarang apakah “Officium Nobile” dan akan kemanakah Advokat Indonesia ini...?mungkinkah bisa bersatu dalam Organisasi Advokat Indonesia dengan “Wadah Tunggal” sesuai amanat Undang-Undang Advokat Pasal-28 ayat(1)...!! jawabannya adalah harus kembali ke “Khittah Advokat Indonesia 1964” dengan semangat Persatuan Advokat Indonesia(PERADIN)“Fiat Justitia Ruat Coelum”. Dengan mekanisme dan sistim“keorganisasiannya”menjunjung tinggi Demokrasi, dan mengamalkan “IKRAR PERADIN” secara murni dan konsekwen, silahkan mengisi Form Registrasi Keanggotaannya.
Masa Kejayaan PERADIN
Tanggal 30 Agustus ini organisasi advokat
PERADIN genap berusia 44 tahun. Pada awal berdirinya, organisasi
advokat pertama di Indonesia itu tercatat pernah mengukir sejarah
gemilang. Namun sejarah itu secara perlahan redup seiring dengan
dibentuknya organisasi advokat bernama Ikatan Advokat Indonesia
(IKADIN). Sejak saat itu, hingga hari ini, organisasi advokat Indonesia
tak pernah lepas dari amuk konflik.
Tercatat sejumlah advokat ter-kenal yang pernah menjadi anggota PERADIN. An-tara lain Gouw Giok Siong, Tjiam Tjoe Kiam (almar-hum), Lukman Wiriadinata (almarhum), dan Adnan Buyung Nasution. Ketua Umum PERADIN waktu itu Harjono Tjitrosoebono akhirnya turut hengkang ke IKADIN, hanya karena diiming-imingi menjadi pimpinan tertinggi wadah advokat Indonesia yang baru itu.
Tercatat sejumlah advokat ter-kenal yang pernah menjadi anggota PERADIN. An-tara lain Gouw Giok Siong, Tjiam Tjoe Kiam (almar-hum), Lukman Wiriadinata (almarhum), dan Adnan Buyung Nasution. Ketua Umum PERADIN waktu itu Harjono Tjitrosoebono akhirnya turut hengkang ke IKADIN, hanya karena diiming-imingi menjadi pimpinan tertinggi wadah advokat Indonesia yang baru itu.
Dimasa jayanya, PERADIN dikenal gigih di
pengadilan. Mengikuti pembelaan pidana pasti seru, karena sidang
diwarnai dengan cross examination yang bermutu, penonton bisa dibuat
bertepuk tangan mengikuti keahlian dan kegigihan sang advokat membela
terdakwa. Namun, sejak redupnya PERADIN, ruang pengadilan seolah
kehilangan greget. Kita tidak melihat lagi kegigihan membela ala Yap
Thiam Hien, atau pun Adnan Buyung Nasution. Hebatnya, sekalipun terjadi
pertentangan yang tajam antara advokat, jaksa dan hakim di
persidangan, semuanya tetap berjalan wajar. Di luar sidang, para
penegak hukum ini senantiasa menunjukan sikap profesionalitas yang
tinggi.
PERADIN Mitra Pemerintah
PERADIN berhasil membuktikan dirinya ikut
menegakkan citra negara hukum. Ini terbukti antara lain, gigihnya
mereka membela para terdakwa yang terlibat dalam petualangan kontra
revolusi G 30 S/PKI di persidangan Mahkamah Militer Luar Biasa
(MAHMILUB). PERADIN juga secara resmi diakui sebagai satu-satunya wadah
tunggal advokat pada tanggal 3 Mei 1966 oleh Mayor Jenderal Soeharto,
yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Panglima Angkatan
Darat/Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. Namun di sisi
lain ada juga anggota PERADIN yang diseret ke meja hijau seperti
misalnya, Yap Thiam Hien (almarhum) atau Soemarno P. Wiryanto. Di
pengadilan mereka semua dibela PERADIN.
Sekalipun PERADIN gigih memper-juangkan
tegaknya hukum, dengan berani mengungkapkan penyelewengan hukum,
PERADIN tetap dihormati. PERADIN selalu menjadi partner pemerintah. Hal
itu terbukti misalnya pada Kongres V tahun 1977 yang diadakan di
Yogyakarta, Ke-tua Mahkamah Agung RI Prof. Oemar Seno Adji, yang
membenarkan bahwa adalah suatu hal yang essensial, mengakui kehadiran
PERADIN sebagai satu-satunya legal profesion yang terorganisir dan
untuk itu PERADIN harus memiliki kebebasan mengatur urusannya sendiri.
Menteri Kehakiman Mochtar Ku-sumaatmadja, waktu itu juga mengakui
eksistensi PERADIN dalam hubungannya dengan pembinaan profesi hukum dan
sekaligus dia menyebutkan beberapa prin-sip atau asas-asas kode etik
yang perlu men-dapatkan perhatian PERADIN.
Juga Jaksa Agung Ali Said, pada
ke-sempatan itu mengakui bahwa “meskipun jalan yang ditempuh terpisah,
namun antara advokat dan jaksa terdapat irama yang sama dalam
langkahnya. ”Berkatalah beliau, bahwa hakekat jaksa dan advokat adalah
sama. Kalaupun hendak dicari perbedaan, itu hanya ditemukan di dalam
wadah-wadah pengabdiannya. Beda dalam tata, tapi satu dalam tujuan;
berlainan dalam cara, tapi tunggal sasarannya. Pada bagian lain Ali
Said mengajak “Marilah kita terus melangkah, marilah kita samakan irama
langkah kita, meskipun terpisah jalan kita.” Langkah seirama menuju
kesempurnaan tugas kita masing-masing, tugas yang bertujuan akhir
tunggal, masyarakat adil dan makmur,” Begitu besarnya penghargaan
Pemerintah atas PERADIN sehingga akhirnya PERADIN juga ditunjuk sebagai
anggota Ex Officio Tim Opstib untuk ikut serta memberantas pungli
(September 1977).
Perjuangan untuk menegakkan hukum, yang
berarti menegakkan keadilan dan kebenaran adalah ciri penghidupan der
kampf ums recht, demikianlah kata ahli filsafat hukum Rudolf Von
Jhering, “Ist das Character des Lebens”. Hal ini adalah perjuangan
terus menerus tanpa akhir, selama masih ada manusia di dunia ini.
Manusia-manusia oleh sesama warganegara dalam satu negara berdasarkan
kontrak sosial diberi amanat untuk mengatur kehidupan bangsa dan
negara, selalu cenderung untuk menyelewengkan dan menyalahgunakan
kekuasaan dan wewenang yang diamanatkan kepada mereka itu, sesuai
dengan dictum lord action yang kebenarannya masih ber-laku hingga saat
ini power tends to corrupt dan absolute power corrupts absolutely Adalah
tugas hukum untuk membendung kecendrungan penguasa menyelewengkan dan
menyalahgunakan kekuasaan dan we-wenang yang diamanatkan kepadanya oleh
sesama warganegara. Hanyalah dengan adanya hukum dan Undang-undang
yang adil yang menghormati hak-hak azasi setiap warganegara, yang
dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang anggota-anggotanya
dipilih oleh suatu pemilihan umum jujur dan rahasia serta dilaksanakan
para penegak hukum yang memiliki inte-gritas, dedikasi dan keterampilan
untuk menerapkan hukum dan Undang-undang itu, dapat tercipta
masyarakat yang adil makmur dan suatu negara yang diperkenankan oleh
Tuhan Yang Maha Kuasa.
Adalah suatu kenyataan bahwa diantara
para sarjana hukum kita, hanya korps advo-kat yang masih berani
bersuara mengecap dan mengkritik cara-cara penegakan hukum di tanah air
kita, sekalipun ada kalanya terdengar juga suara sayup-sayup seperti
suara-suara musafir di tengah padang pasir, kritik dari kelompok
penegak hukum lainnya.
PERADIN yang Vokal
Pidato pembukaan Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) PERADIN pada Kongres V PERADIN tahun 1977, Suardi
Tasrif , SH membuktikan vokal-nya suara PERADIN. Berkatalah Tasrif:
“Kongres V PERADIN sekarang ini, kebetulan berlang-sung di tengah-tengah
suasana ber-bagai kejutan yang dilancarkan oleh Opstib dibawah
pimpinan Kaskoptamtib/Ketua Opstib Pu-sat Laksamana Sudomo untuk
melakukan penertiban di berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan
jalan memberantas segala macam seperti pungutan liar, penyelewengan,
penyogokan, pe-nyuapan, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, kekuasaan,
komersialisasi jabat-an, manipulasi keuangan negara, korup-si dan
sebagainya yang selama hampir satu generasi telah meracuni kehidupan di
tanah air kita ini, sehingga dengan berhasilnya Opstib kelak akan
terciptalah suatu pemerintahan yang bersih (clean government) yang
berwibawa. Selanjutnya Tasrif juga mengatakan “Sudah terlalu lama hkum
di negara kita ini diselewengkan, bahkan seringkali di perdagangkan,
sehingga timbul pameo bahwa yang diajarkan dalam fakultas-fakultas
hukum adalah hukum dagang, sedangkan yang terjadi dalam masyarakat
adalah perdagangan hukum. Sudah terlalu lama hukum kekuasaan dan
wewenang disalahgunakan dan jabatan dikomersialisasikan oleh sebagian
dari mereka yang mendapat amanat dari rakyat untuk mengatur kehidupan
bangsa dan Negara, baik di eksekutif, legislatif maupun di lembaga
yudikatif.”
PERADIN Mengenai Ketatanegaraan
(Cuplikan Panel Diskusi PERADIN 30-8-1984 di Bandung)
Pandangan Yap Thiam Hien mengenai demokrasi “Dewasa berfikir, berbicara dan menulis berarti kebebasan untuk berfikir, berbicara dan menulis, lain dari orang lain.” Perbedaan pemikiran, pembicaraan dan penulisan, demikianpun perbedaan dalam segala hal-hal lain merupakan kondisi sine qua non bagi demokrasi. Yang dibutuhkan untuk mencari kebenaran dalam suatu persoalan, hal yang benar harus dapat tahan uji dan kebenaran-kebenaran ini merupakan juga syarat mutlak bagi kehidupan uni-versiter, Sekali diterima prinsip untuk membatasi kebebasan berfikir, berbicara, menulis, berpartai, maka diterimalah ju-ga prinsip membatasi kebebasan lain, seperti beragama, memilih pendidikan, pekerjaan dan sebagainya. Maka dari pembatasan atau dengan kata pemerintah “penyederhanaan” sampai ke penghapusan hanyalah tinggal jarak sejengkal saja. Inti dari pada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan. Tapi satu permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan, dan perhitungan suatu pro dan kontra.
Pandangan Yap Thiam Hien mengenai demokrasi “Dewasa berfikir, berbicara dan menulis berarti kebebasan untuk berfikir, berbicara dan menulis, lain dari orang lain.” Perbedaan pemikiran, pembicaraan dan penulisan, demikianpun perbedaan dalam segala hal-hal lain merupakan kondisi sine qua non bagi demokrasi. Yang dibutuhkan untuk mencari kebenaran dalam suatu persoalan, hal yang benar harus dapat tahan uji dan kebenaran-kebenaran ini merupakan juga syarat mutlak bagi kehidupan uni-versiter, Sekali diterima prinsip untuk membatasi kebebasan berfikir, berbicara, menulis, berpartai, maka diterimalah ju-ga prinsip membatasi kebebasan lain, seperti beragama, memilih pendidikan, pekerjaan dan sebagainya. Maka dari pembatasan atau dengan kata pemerintah “penyederhanaan” sampai ke penghapusan hanyalah tinggal jarak sejengkal saja. Inti dari pada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan. Tapi satu permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan, dan perhitungan suatu pro dan kontra.
Menurut hemat Yap, permusyawaratan
adalah vooronderstelt, atau sedikitnya dua pihak pembicara yang
senilai. Tapi kalau satu pihak saja dalam permusyawaratan itu mempunyai
we-wenang untuk menentukan setiap waktu bilamana pihak yang lain
berbicara dengan hikmat, bijaksana, dan bilamana dia berdebat dan
bersiasat atau hantamkromo menentang maka sifat permusyawaratan itu
sedari semula sudah laksana per-musyawaratan antara seorang sersan
mayor dengan seorang rakyat jelata dalam keadaan bahaya perang.
Yap menyadari bahwa tiap kekuasaan
membawa penyalahgunaan kekuasaan dan semakin banyak kekuasaan, semakin
lebihlah penyalahgunaan kekuasaan itu. Oleh karenanya manusia yang
berkuasa haruslah dibatasi kekuasaannya, untuk melindungi dirinya
sendiri dan untuk melindungi orang lain terhadap “Si yang berkuasa”.
Sejalan dengan Yap, Albert Hasibuan
dalam makalahnya berjudul Beberapa Pemikiran Mengenai Rancangan
Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Hubungannya dengan
Pengembangan Demokrasi Pancasila. Mengutip apa yang dikatakan Hatta
dalam sidang BPUPKI TANGGAL 15 Juli 1945 : “Janganlah kita memberikan
kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas
negara baru itu sesuatu negara kekuasaan”. Sebab itu ada baiknya dalam
salah satu pasal yang mengenai warganegara misalnya, disebutkan juga
hak yang sudah diberikan kepada tiap-tiap warganegara Indonesia, supaya
tiap-tiap warganegara jangan takut mengeluarkan suaranya.
PERADIN Runtuh
Mungkin kegigihan PERADIN memperjuangkan
Hak Azasi Manusia, dengan mengkritik tajam pemerintah dalam
memperlakukan tahanan politik atau perjuangan PERADIN untuk
menghapuskan Undang-undang Subversif adalah penyebab utama, exsodusnya
hampir semua anggota PERADIN ke IKADIN.
Namun, apapun masalahnya, tidak dapat
disangkal, pernah ada satu organisasi advokat yang benar berjuang
sesuai dengan mottonya Fiat Justitia Ruat Coelum. Dan sisa-sisa kejayaan
PERADIN sekarang yang masih tampak hanyalah LBH, POS BAKUM, dan Kursus
Advokat.
Pada ulang tahun ini, kita tidak akan
mendengarkan lagi perdebatan sengit antara advokat di persidangan,
ataupun kritik tajam dari advokat atas penyelewengan-penyelewengan
hukum yang menimpa peradilan, karena rupa-rupanya suatu organisasi yang
benar-benar berani memperjuangkan hukum sekalipun langit runtuh, sudah
tidak kita temukan lagi. Mungkin ini semua disebabkan karena PERADIN
sendiri tidak konsisten mempertahankan dirinya sebagai wadah tunggal ?
Tak seorang pun yang mampu menjawabnya. Dimana sebenarnya domisili hukum
PERADIN saat ini ?
Akhirnya kami ucapkan SELAMAT ULANG TAHUN KE-44 PERADIN !
Akhirnya kami ucapkan SELAMAT ULANG TAHUN KE-44 PERADIN !
Saat semua Anggota PERADIN masuk menjadi Anggota IKADIN, Pak Ropaun Rambe ada dimana? Di IKADIN 'kan?! Pak Otto juga ke IKADIN.
ReplyDeleteBagaimana bisa PERADIN yg sudah TIDAK AKTIF lalu diaktifkan kembali?!! Kok tidak mengundang Anggota-Anggota lamanya? Kenapa mengundang anak-anak muda yg tidak tahu tabiat dan perilaku Pak Ropaun Rambe?
Pakai AD/ART tahun berapa PERADIN diaktifkan kembali? hehehe
ReplyDeleteSALUT TERHADAP KETUA UMUM PERADIN, ROPAUN RAMBE
ReplyDeleteTak ada manusia yang sempurna kawan. demikian juga kita. Tapi saya sangat memberikan jempol buat pak ropaun rambe yang mau memperjuangkan hak-hak advokat melalui Peradin.
Tentunya revisi UU Advokat di DPR yang diperjuangkan Bapak Ropaun Rambe Ketua Umum Peradin antara lain:
1. Multibar
2. Hak Advokat untuk menjamin
Kliennya dalam hal penangguhan
penahanan.
dan tentunya banyak hal lain lagi.