Tuesday, December 17, 2013

KETUA DPC PERADIN JAKARTA TIMUR YAKIN RUU ADVOKAT AKAN SEGERA DISAHKAN MENJADI UNDANG-UNDANG MESKI TAHUN 2014

FBBonline-Jakarta 18 Desember 2013. Kalau dilihat dari Masa Persidangan II DPR RI untuk Tahun Sidang 2013-2014 yang tentunya akan berakhir hingga tanggal 20 Desember 2013 ini, tentu akan sangat tidak memungkinkan di tahun 2013 ini yaitu akan di sahkannya RUU Advokat menjadi Undang-undang. Namun demikian, sejauh ini, apa yang menjadi harapan bagi kami yang terus mendukung dan memberikan penguatan kepada DPR RI agar dapat men-sahkan RUU Advokat ini menjadi Undang-undang, sampai saat ini masih optimis dan yakin, bahwa RUU Advokat ini akan segera disahkan menjadi undang-undang meskipun natinya akan disahkan tahun 2014 mendatang. Hal ini di katakan oleh Bapak Roy Berto Pangihutan, SH saat di wawancarai oleh tim liputan FBB Online.

Gelombang dorongan untuk segera disahknnya RUU Advokat ini memang sangat kuat sekali. Tokoh-tokoh Advokat Senior seperti Bapak Adnan Buyung Nasution, Yusril Izha Mahendra, Todung Mulya Lubis, OC Kaligis, JE Sahetapy juga menyetujui agar RUU Advokat ini dapat disahkan menjadi undang-undang. Hal ini telah disampaikan oleh tokoh-tokoh senior advokat tersebut diatas saat memberikan masukan kepada DPR RI beberapa bulan yang lalu ditahun ini.

Kemudian demikian juga dengan organisasi advokat seperti misalnya, KAI (Kongres Advokat Indonesia) , DPP PERADIN (Dewan pimpinan Pusat Persatuan Advokat Indonesia), HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia), yang juga telah memberikan masukan-masukan yang sifatnya penguatan bagi anggota DPR RI untuk dapat mensahkan RUU Advokat ini menjadi Undang-undang.

Dalam Masa Persidangan III DPR RI Tahun Sidang 2013-2014, yang akan kembali dibuka pada Januari 2014 mendatang,  yang nantinya hanya berlangsung selama 27 hari kerja, tentu inilah yang terus harus menjadi titik konsentrasi kami , untuk dapat memaanfaatkan waktu yang sangat singkat ini, agar terus menyuarakan kepada anggota dewan di Senayan bahwa RUU Advokat ini agar segera disahkan menjadi Undang-undang Advokat. Demikianlah apa yang disampaikan Ketua DPC PERADIN Jakarta Timur, Bapak Roy Berto Pangihutan, SH.
 

 

Thursday, December 5, 2013

Ketua KPK: Korupsi Di Banten merupakan Kejahatan Keluarga Gubernur Banten

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa korupsi berbagai proyek di Banten merupakan Kejahatan Keluarga. Ini menandakan semangat Ketua KPK dalam hal memberantas korupsi didaerah-daerah sangat bagus. Apakah, akhir dari pemeriksaan KPK ini akan bermuara hingga ditangkapnya Gubernur Banten. Semua tetap masih misterius. Belum ada kejelasan. Semoga, Indonesia tetap Jaya.

Sunday, December 1, 2013

RUU ADVOKAT SEGERA DISAHKAN PALING LAMBAT BULAN DESEMBER 2013

Jakarta, 02 Desember 2013 Ketua DPC Peradin Jakarta Timur, Roy Berto Pangihutan, SH., berharap, RUU ADVOKAT segera disahkan menjadi Undang-undang Advokat yang baru ini, selambat-lambatnya bulan Desember 2013. Yang penting usulan dari berbagai Organisasi Advokat sudah masuk ke Pansus di DPR RI kemarin tanggal 25 November 2013. Ini artinya memang benar adanya gelombang perjuangan yang mengharapkan agar UU Advokat No. 18 tahun 2003 perlu direvisi ulang. kalaupun adanya penolakan akan Revisi Undang-undang Advokat ini, tentu sah-sah saja, yang penting saat ini Pansus RUU Advokat di DPR RI telah mendengar bahkan melihat secara langsung bahwa memang benar banyaknya keinginan dari organisasi advokat yang mengkehendaki di Sahkannya RUU Advokat 2013 ini menjadi Undang-undang Advokat yang baru.(r/xi/2013)

KETUA DPC PERADIN JAKARTA TIMUR: DIHARAPKAN OLEH ADVOKAT, DESEMBER 2013, RUU ADVOKAT SEGERA DISAHKAN MENJADI UNDANG-UNDANG. USULAN DEWAN ADVOKAT AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENGALIR.

Jakarta, 02 Desember 2013 Pada tanggal 25 November 2013 menjadi sejarah baru bagi dunia advokat tentang akan disahkannya Undang-undang yang baru tentang Advokat. Karena pada tanggal ini, terjadi pembahasan RDPU antara PANSUS RUU ADVOKAT dengan Organisasi Advokat yang menukung adanya RUU ADVOKAT ini. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat memang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia advokat saat ini. Kekisruhan organisasi advokat yang ada, sekarang ini sudah sangat memperihatinkan, hingga akhirnya saat ini, pembahasan tentang RUU Advokat sudah sampai di meja Pansus RUU Advokat DPR RI. Apabila RUU Advokat ini disahkan menjadi Undang-undang, maka bagi mereka yang mencari keadilan tidak perlu lagi mencari advokat sampai ke ibukota. karena dalam RUU Advokat ditegaskan bahwa, organisasi Advokat harus memiliki perwakilan di setiap Provinsi dan Kabupaten/ kotamadya juga harus ada. Ketua DPC Peradin Jakarta Timur berharap agar pasal tentang nama DEWAN ADVOKAT NASIONAL dalam RUU Advokat dapat disempurnakan menjai DEWAN ADVOKAT AGUNG REPUBLIK INDONESIA.