Friday, September 26, 2014

KWALITAS PROFESI ADVOKAT SAAT INI DIPERTANYAKAN AKIBAT TINDAKAN MAKAR PULUHAN ADVOKAT PERADI SECARA TERBUKA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANGGOTA DPR RI DENGAN MOTIF MEMAKSAKAN KEHENDAK YANG BERTUJUAN MENGHENTIKAN PEMBAHASAN RUU ADVOKAT SUPAYA TIDAK DISAHKAN MENJADI UNDANG UNDANG ADVOKAT YANG BARU

Sungguh terkutuk,memalukan, tidak bermoral, bejat, dan tidak pantas dilakukan oleh Profesi Advokat yang dikenal dengan Profesi Oficium Nobile (profesi mulia), terhadap apa yang terjadi pada tanggal 24 September 2014, di Gedung DPR RI yang terhormat, di ruangan rapat Panja (Panitia Kerja ) pembahasan RUU ADVOKAT, puluhan Advokat PERADI melakukan pemukulan terhadap Anggota DPR RI Ahmad Yani. Puluhan Advokat PERADI mengeluarkan kata-kata kasar terhadap anggota DPR-RI. Setelah kejadian itu Ahmad yani berkordinasi dengan Ketua DPR RI. Targetpuluhan Advokat PERADI tersebut adalah DPR-RI menghentikan kegiatan pembahasan RUU ADVOKAT lebih lanjut. Tentu seluruh Advokat di Indonesia MARAH BESAR melihat dan mendengar peristiwa ini. Ketika diwawancara FBB ONLINE, Ketua DPC PERADIN JAKARTA TIMUR, Roy Berto Pangihutan Sirait, SH mengatakan bahwa sebagai Advokat sangat kecewa melihat kwalitas "Puluhan Oknum Advokat PERADI" yang bertindak makar, menghina Wakit Rakyat Indonesia Anggota DPR RI yang terhormat, serta memaksakan kehendak agar DPR RI tidak membahas RUU ADVOKAT. Mereka para "Oknum Advokat Peradi" tahu hukum tetapi mereka tidak menjunjung tinggi hukum.

Thursday, September 4, 2014

SEGERA SAHKAN RUU ADVOKAT SEPTEMBER 2014, AGAR TIDAK ADA LAGI OKNUM ADVOKAT BERPRILAKU "JAHAT "

FBB On Line-Jakarta. Melihat masa depan RUU Advokat yang sekarang masih sedang dibahas di DPR-RI , nampaknya menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa dipermainkan oleh Oknum Advokat.Tidak sedikit  korbannya. Contoh: Tidak sedikit Oknum Advokat yang telah menerima seluruh pembayaran jasa Advokasi/ pengacara dari kliennya, namun Oknum Advokat tersebut hanya mengambil uang jasanya saja, tetapi kasusnya tidak dikerjakan dengan sebagaimana mestinya. UU Advokat No. 18 Tahun 2003 jelas sangat lemah dalam pengawasannya. Tentu dengan adanya pengawasan yang lebih ketat lagi dalam RUU Advokat, Kalau saja kita berbicara dari hati nurani, tentunya Revisi Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dapat diyakini akan mengembalikan kemuliaan profesi Advokat.

PERSATUAN PROFESI YANG DIPERTANYAKAN BANYAK ADVOKAT INDONESIA.
Pasca di sahkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003, merupakan harapan besar bagi profesi Advokat untuk menyatukan para Advokat Indonesia di seluruh tanah air dalam WADAH TUNGGAL, namun dianggap nihil  oleh kebanyakan Advokat di Indonesia.

Saya mencoba ingin mengajak agar kita kembali kepada HATI NURANI. Coba kita perhatikan mengenai perintah Undang-undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memerintahkan AGAR DALAM WAKTU DUA (2) TAHUN HARUS SUDAH TERBENTUK WADAH TUNGGAL BAGI PROFESI ADVOKAT, Tetapi perhatikan tanggal pada Akta Pernyataan  Pendirian Peradi, bukankah tertulis tanggal 08 September 2005?? Bukankah hal ini berarti Peradi dan AD/ ART-nya baru berdiri dalam waktu kurang lebih 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan setelah Undang-undang No. 18/ 2003 di syahkan oleh DPR RI?? Padahal Perintah Undang-undang adalah hanya dalam waktu 2 (dua) tahun saja?? Atau apapun pendapat anda, tentunya saya hanya mengajak agar kita harus tetap berjuang untuk MENDUKUNG RUU ADVOKAT YANG SEKARANG SUDAH BERADA DI MEJA DPR RI. Hal ini untuk kemajuan Penegakan Hukum Profesi Advokat yang akan segera kita wariskan pada GENERASI MASA YANG AKAN DATANG, agar tetap OFFICIUM NOBILE.

DEKLARASI JUDUL
 Lalu coba kita perhatikan mengenai DEKLARASI 16 ORANG DARI 8 ORGANISASI ADVOKAT YANG MENDEKLARASIKAN NAMA PERADI SEBAGAI WADAH TUNGGAL pada tanggal 21 Desember 2004. Ini berarti kurang lebih SATU TAHUN DELAPAN BULAN barulah dapat disepakati satu nama Wadah Tunggal yaitu PERADI (tetapi ingat : Ini Seumpama Baru JUDULNYA saja, dan Belum Selesai Sampai Ke AD/ ART-nya). Lalu Bagaimana dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya??. Banyak Advokat Indonesia yang ramai membicarakan tentang Akta Pernyataan Pendirian Peradi yang dibuat hari kamis tertanggal 08 September 2005 yang dibuat dihadapan Kantor Notaris Buntario Tigris Darmawang. Hal inilah yang menimbulkan penafsiran bagi para Advokat Indonesia bahwa Peradi dengan  susunan AD/ ARTnya baru berdiri pada tanggal 08 September 2005. (hal ini berarti kurang lebih 2 tahun 5 bulan barulah berdiri Wadah Tunggal yaitu PERADI). Sementara perintah Undang-undang Advokat adalah dalam WAKTU DUA (2) TAHUN HARUS TERBENTUK WADAH TUNGGAL PROFESI ADVOKAT.  Semoga kekisruhan mengenai Organisasi Advokat dapat cepat terselesaikan melalui lahirnya Undang-undang Advokat yang baru, yang diharapkan dapat disyahkan pada tahun 2014.
Penulis: Roy Berto Pangihutan, SH. ( Ketua DPC PERADIN JAKARTA TIMUR )

SALAM PERJUANGAN, MERDEKA!!!
Kalau Bukan Kita Yang Memulai, Kapan Lagi Advokat Indonesia Bersatu?