Thursday, September 4, 2014

SEGERA SAHKAN RUU ADVOKAT SEPTEMBER 2014, AGAR TIDAK ADA LAGI OKNUM ADVOKAT BERPRILAKU "JAHAT "

FBB On Line-Jakarta. Melihat masa depan RUU Advokat yang sekarang masih sedang dibahas di DPR-RI , nampaknya menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa dipermainkan oleh Oknum Advokat.Tidak sedikit  korbannya. Contoh: Tidak sedikit Oknum Advokat yang telah menerima seluruh pembayaran jasa Advokasi/ pengacara dari kliennya, namun Oknum Advokat tersebut hanya mengambil uang jasanya saja, tetapi kasusnya tidak dikerjakan dengan sebagaimana mestinya. UU Advokat No. 18 Tahun 2003 jelas sangat lemah dalam pengawasannya. Tentu dengan adanya pengawasan yang lebih ketat lagi dalam RUU Advokat, Kalau saja kita berbicara dari hati nurani, tentunya Revisi Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dapat diyakini akan mengembalikan kemuliaan profesi Advokat.

PERSATUAN PROFESI YANG DIPERTANYAKAN BANYAK ADVOKAT INDONESIA.
Pasca di sahkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003, merupakan harapan besar bagi profesi Advokat untuk menyatukan para Advokat Indonesia di seluruh tanah air dalam WADAH TUNGGAL, namun dianggap nihil  oleh kebanyakan Advokat di Indonesia.

Saya mencoba ingin mengajak agar kita kembali kepada HATI NURANI. Coba kita perhatikan mengenai perintah Undang-undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memerintahkan AGAR DALAM WAKTU DUA (2) TAHUN HARUS SUDAH TERBENTUK WADAH TUNGGAL BAGI PROFESI ADVOKAT, Tetapi perhatikan tanggal pada Akta Pernyataan  Pendirian Peradi, bukankah tertulis tanggal 08 September 2005?? Bukankah hal ini berarti Peradi dan AD/ ART-nya baru berdiri dalam waktu kurang lebih 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan setelah Undang-undang No. 18/ 2003 di syahkan oleh DPR RI?? Padahal Perintah Undang-undang adalah hanya dalam waktu 2 (dua) tahun saja?? Atau apapun pendapat anda, tentunya saya hanya mengajak agar kita harus tetap berjuang untuk MENDUKUNG RUU ADVOKAT YANG SEKARANG SUDAH BERADA DI MEJA DPR RI. Hal ini untuk kemajuan Penegakan Hukum Profesi Advokat yang akan segera kita wariskan pada GENERASI MASA YANG AKAN DATANG, agar tetap OFFICIUM NOBILE.

DEKLARASI JUDUL
 Lalu coba kita perhatikan mengenai DEKLARASI 16 ORANG DARI 8 ORGANISASI ADVOKAT YANG MENDEKLARASIKAN NAMA PERADI SEBAGAI WADAH TUNGGAL pada tanggal 21 Desember 2004. Ini berarti kurang lebih SATU TAHUN DELAPAN BULAN barulah dapat disepakati satu nama Wadah Tunggal yaitu PERADI (tetapi ingat : Ini Seumpama Baru JUDULNYA saja, dan Belum Selesai Sampai Ke AD/ ART-nya). Lalu Bagaimana dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya??. Banyak Advokat Indonesia yang ramai membicarakan tentang Akta Pernyataan Pendirian Peradi yang dibuat hari kamis tertanggal 08 September 2005 yang dibuat dihadapan Kantor Notaris Buntario Tigris Darmawang. Hal inilah yang menimbulkan penafsiran bagi para Advokat Indonesia bahwa Peradi dengan  susunan AD/ ARTnya baru berdiri pada tanggal 08 September 2005. (hal ini berarti kurang lebih 2 tahun 5 bulan barulah berdiri Wadah Tunggal yaitu PERADI). Sementara perintah Undang-undang Advokat adalah dalam WAKTU DUA (2) TAHUN HARUS TERBENTUK WADAH TUNGGAL PROFESI ADVOKAT.  Semoga kekisruhan mengenai Organisasi Advokat dapat cepat terselesaikan melalui lahirnya Undang-undang Advokat yang baru, yang diharapkan dapat disyahkan pada tahun 2014.
Penulis: Roy Berto Pangihutan, SH. ( Ketua DPC PERADIN JAKARTA TIMUR )

SALAM PERJUANGAN, MERDEKA!!!
Kalau Bukan Kita Yang Memulai, Kapan Lagi Advokat Indonesia Bersatu?

No comments:

Post a Comment