SEBELUM MELAKSANAKAN PROFESINYA, ADVOKAT WAJIB BERSUMPAH DI SIDANG TERBUKA PENGADILAN TINGGI DIWILAYAH HUKUMNYA
SELAMAT DAN SUKSES KEPADA BAPAK ROY BERTO PANGIHUTAN SIRAIT, SH
ATAS PENYUMPAHAN SEBAGAI ADVOKAT DI PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA, 9 NOVEMBER 2015
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan 'Sebelum
menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di
wilayah domisili hukumnya'. Sedangkan, ayat (3)nya berbunyi 'Salinan
berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera
Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung,
Menteri, dan Organisasi Advokat'.