<>
<="social_icon" href="http://www.radarbanten.com/newversion/metropolis/tangerang/569-kawa"gk_npro_info ta_left">
TANGERANG - Pelabuhan ikan yang akan dijadikan kawasan minapolitan di Banten ditarget terwujud pada 2012 mendatang. Di Kabupaten Tangerang, kawasan yang akan dijadikan minapolitan ini terdapat di Pelabuhan Ikan Kecamatan Kronjo. Di wilayah ini akan dijadikan pusat kawasan perikanan Indonesia berdasar keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No KEP.41/MEN/2009.
Lima kawasan minapolitan lain yang telah diprogramkan Pemprov Banten tahun ini adalah Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu dan kawasan budidaya rumput laut Pontang, Kota Serang, Pelabuhan Perikanan Pantai Pandeglang, kawasan budidaya kerang Panimbang, dan kawasan pangkalan pendaratan ikan (PPI) Binuangeun.
Camat Kronjo Didi Ruswandi mengatakan, minapolitan sebagai pengembangan budidaya ikan. Apalagi, di wilayah budidaya perikanan sudah cukup bagus. “Di wilayah ini terkenal dengan tambak Ikan Bandeng Kronjo. Bahkan, kualitas Ikan Bandeng Kronjo termasuk unggulan di Kabupaten Tangerang dan didistribusikan ke wilayah Muara Angke, Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Karena banyak tambak Bandeng di sini, sehingga diproyeksikan jadi minapolitan,” ungkapnya.
Terpisah, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan, tahun ini Pemprov Banten menggenjot program nasional kawasan minapolitan pesisir Banten, mulai dari Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang sampai Sawarna di Kabupaten Lebak. Kata Atut, Pemprov Banten akan terus melakukan pemberdayaan masyarakat pesisir, dengan menghidupkan potensi ekonomi laut dan pesisir. “Mulai 2012 kawasan pelabuhan perikanan akan menjadi kawasan minapolitan Banten. Di samping itu, juga akan dikembangkan perikanan budidaya di wilayah pesisir,” kata Atut, Jumat (17/6).
Ia meyakini, strategi ini tidak hanya akan memacu kesejahteraan masyarakat pesisir yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan, tetapi juga akan mempercepat laju pembangunan dan pemerataan perekonomian Banten. Proyek pengembangan kawasan minapolitan Banten ini ditargetkan akan menjadi pilot project bagi sektor kelautan dan perikanan. (riz/man/del)
Thursday, December 15, 2011
LAMPU PENERANG JALAN TANJUNG PASIR - TANGERANG MENYALA
Puji Tuhan. Lampu penerang jalan umum sepanjang jalan Tanjung Pasir telah menyala kembali, setelah lebih dari 6 bulan padam. kepada masyarakat agar melaporkan kembali kepada saya di nomor HP. 0813 1056 1024 apa bila lampu penerang jalan tersebut padam kembali, agar dapat dilaporkan kepada instansi terkait.
DIJUAL TOYOTA AVANZA G/MT/2006/BLN 7/SILVER/Rp. 112 JUTA
DIJUAL CEPAT, KONDISI TERAWAT, SERVIS DI ASTRA, MULUS, KHUSU KREDIT.
RENCANANYA RUU LAHAN DISAHKAN 16 DESEMBER 2011
Kabar baik untuk pecinta pembangunan Indonesia.
Besok rencananya, tanggal 16 Desember 2011, rapat paripurna DPR RI akan mengesahkan RUU Pembebasan lahan menjadi Undang-undang Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan.
Ini dia beritanya :
VIVAnews - Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto mengatakan RUU Pengadaan Lahan untuk Pembangunan siap disahkan. Menurutnya, pengesahan itu tinggal menunggu sidang paripurna DPR terdekat.
"Insya Allah selesai. Tanggal 16 Desember besok sudah paripurna," kata Joyo di Kantor Presiden, Selasa 13 Desember 2011.
Menurut dia, laporan dari tim sinkronosasi dari Panja telah diserahkan hari ini. "Kemudian Panja ke Pansus. Insya Allah tanggal 16 itu paripurna," katanya.
Menurut dia, ketentuan mendasar dalam RUU itu adalah pengadaan lahan dapat dijalankan dengan baik. Framenya jelas dan dilakukan dengan baik.
"Hak rakyat dapat terjaga. Spekulasi diminimumkan malah secara normatif dapat dikatakan peluang-peluang spekulasi dapat dihilangkan," ujarnya.
Spekulasi seperti apa? "Spekulasi tanah, seperti mark up bisa hilang dari aturan yang ada," ujarnya.
Joyo melanjutkan, yang penting lagi, dalam RUU ini masyarakat punya kesempatan untuk berbicara banyak. Menyangkut lokasi untuk membangun dan bisa terlibat penuh dan bisa menyetujui dan tidak menyetuji ada prosesnya. Kalau itu sudah disetujui penuh, maka pengadaan tanah diharuskan sesuai dengan UU ini.
"Yang penting di situ apakah konpensasi fair, maka di situ dibikin sedemikian fair karena tidak lagi mendasarkan pada NJOP (nilai jual objek pajak) tetapi mendasarkan penuh pada nilai tanah sesungguhnya yang ditetapkan oleh land appraisal," kata Joyo.
"Di situ hak masyarakat dijamin penuh dapat terlibat dalam proses perencanaan dan di dalam penetuan lokasi, misalnya nilai penentuan itu sudah ditetapkan dengan land appraisal."
"Jika tidak setuju masih bisa dilakukan upaya hukum nilai ganti rugi, tetapi mereka tidak melakukan upaya hukum, maka masyarakat akan diberikan insentif dibebeaskan dari yang berkaitan dengan pajak."
Meski hampir disahkan, menurut Joyo, kritik atas pengesahan RUU itu terus bermunculan. RUU itu dinilai sarat kepentingan konglomerasi yang mengancam kepemilikan rakyat kecil atas tanah. Dengan adanya RUU itu dikhawatirkan banyak terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan properti.
• VIVAnews
Besok rencananya, tanggal 16 Desember 2011, rapat paripurna DPR RI akan mengesahkan RUU Pembebasan lahan menjadi Undang-undang Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan.
Ini dia beritanya :
Pekan Ini, RUU Lahan Disahkan di DPR
Dalam RUU ini masyarakat punya kesempatan untuk berbicara banyak.
Selasa, 13 Desember 2011, 23:04 WIB
Eko Huda S, Suryanta Bakti Susila
Kepala BPN Joyo Winoto (www.bpn.go.id)
"Insya Allah selesai. Tanggal 16 Desember besok sudah paripurna," kata Joyo di Kantor Presiden, Selasa 13 Desember 2011.
Menurut dia, laporan dari tim sinkronosasi dari Panja telah diserahkan hari ini. "Kemudian Panja ke Pansus. Insya Allah tanggal 16 itu paripurna," katanya.
Menurut dia, ketentuan mendasar dalam RUU itu adalah pengadaan lahan dapat dijalankan dengan baik. Framenya jelas dan dilakukan dengan baik.
"Hak rakyat dapat terjaga. Spekulasi diminimumkan malah secara normatif dapat dikatakan peluang-peluang spekulasi dapat dihilangkan," ujarnya.
Spekulasi seperti apa? "Spekulasi tanah, seperti mark up bisa hilang dari aturan yang ada," ujarnya.
Joyo melanjutkan, yang penting lagi, dalam RUU ini masyarakat punya kesempatan untuk berbicara banyak. Menyangkut lokasi untuk membangun dan bisa terlibat penuh dan bisa menyetujui dan tidak menyetuji ada prosesnya. Kalau itu sudah disetujui penuh, maka pengadaan tanah diharuskan sesuai dengan UU ini.
"Yang penting di situ apakah konpensasi fair, maka di situ dibikin sedemikian fair karena tidak lagi mendasarkan pada NJOP (nilai jual objek pajak) tetapi mendasarkan penuh pada nilai tanah sesungguhnya yang ditetapkan oleh land appraisal," kata Joyo.
"Di situ hak masyarakat dijamin penuh dapat terlibat dalam proses perencanaan dan di dalam penetuan lokasi, misalnya nilai penentuan itu sudah ditetapkan dengan land appraisal."
"Jika tidak setuju masih bisa dilakukan upaya hukum nilai ganti rugi, tetapi mereka tidak melakukan upaya hukum, maka masyarakat akan diberikan insentif dibebeaskan dari yang berkaitan dengan pajak."
Meski hampir disahkan, menurut Joyo, kritik atas pengesahan RUU itu terus bermunculan. RUU itu dinilai sarat kepentingan konglomerasi yang mengancam kepemilikan rakyat kecil atas tanah. Dengan adanya RUU itu dikhawatirkan banyak terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan properti.
• VIVAnews
Subscribe to:
Posts (Atom)