Monday, July 11, 2011

DIHARAPKAN RUU PEMBEBASAN LAHAN SELESAI TAHUN INI

RUU Lahan Harus Rampung Akhir Tahun

Kamis, 7 Juli 2011 14:31 wib
 0  00
Menperin MS Hidayat. Foto: Koran SI
Menperin MS Hidayat. Foto: Koran SI
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Publik harus rampung pada akhir tahun ini. Pasalnya, kata dia, apabila tidaak segera diselesaikan, maka hal itu dikhawatirkan dapat menghambat investasi yang masuk ke Indonesia.

"Kalau tidak bisa setelah Agustus, maka setidaknya harus rampung akhir tahun. Karena, ada pengaruhnya terhadap investasi," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat, di Jakarta Rabu (6/7/2011) malam.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi yang mengatakan, Apindo berharap RUU Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Publik yang saat ini masih dibahas DPR segera terbit.

"Bila perlu, segera terbit tahun ini. Tolong pemerintah dan DPR. Banyak investasi yang terlambat direalisasikan. Kami berharap pemerintah fokus. Jangan dibawa ke politik," tegas Sofjan.

Bahkan, menurut Sofjan, sebaiknya Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus direformasi. "Banyak investor yang mengeluh BPN kerjanya apa? Menteri PU? Apa yang dilakukan BPN direformasi saja. Belum lagi, sekira 80 persen tanah kita tidak ada sertifikatnya," papar Sofjan.

Ketua Apindo Chris Kanter mengatakan, sebagai pemerintah, seharusnya BPN berhak melakukan eksekusi segera untuk membebaskan lahan untuk pembangunan kepentingan publik. Chris mencontohkan, proyek-proyek infrastruktur dan investasi industri yang terkendala akibat tidak ada kepastian pembebasan dan pengadaan lahan.

“Sewaktu penyusunan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), persoalan ini juga sudah disoroti. Tapi, kami tidak melihat ada perkembangan. Justru, yang terjadi, penyusunan RUU Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Publik dibawa ke ranah politik. Kalau begitu terus, tidak akan ada selesainya. Padahal, pengadaan lahan itu dibutuhkan untuk membangun proyek kepentingan publik, bukan untuk mal,” jelas Chris.

Ketua Komite Ekonomi Nasional Chairul Tanjung pernah mengatakan, Presiden SBY berharap pembahasan undang-undang pengadaan tanah bisa selesai pada tahun ini. Chairul menambahkan, lambannya undang-undang itu dinilai dapat mengganggu investasi  MP3EI.

Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, saat ini, pemerintah berupaya mempercepat pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurut Hidayat, klaster industri hilir kelapa sawit di Sei Mangke, Sumatera Utara menjadi salah satu calon yang bisa menjadi KEK.

"Calon utama pertama itu Sei Mangke. Saya berjuang. Saya dapat komitmen Menko untuk itu. Seharusnya, investasi di kawasan ekonomi harus dapat insentif. Kalau tidak, apa gunanya KEK," jelas Hidayat.

Hidayat menambahkan, telah diselesaikannya dokumen final untuk pengajuan izin prinsip untuk tata ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan Industri Hilir Kelapa Sawit (IHKS) seluas 640 hektare (ha).

"Itu investasi di sektor hulu. Tapi saya belum bisa bilang dalam bentuk angka. Yang jelas, itu juga butuh percepatan penyelesaian RUU Lahan," tandas Hidayat.
(Sandra Karina/Koran SI/ade)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini di http://m.okezone.com

No comments:

Post a Comment