Tuesday, December 17, 2013

KETUA DPC PERADIN JAKARTA TIMUR YAKIN RUU ADVOKAT AKAN SEGERA DISAHKAN MENJADI UNDANG-UNDANG MESKI TAHUN 2014

FBBonline-Jakarta 18 Desember 2013. Kalau dilihat dari Masa Persidangan II DPR RI untuk Tahun Sidang 2013-2014 yang tentunya akan berakhir hingga tanggal 20 Desember 2013 ini, tentu akan sangat tidak memungkinkan di tahun 2013 ini yaitu akan di sahkannya RUU Advokat menjadi Undang-undang. Namun demikian, sejauh ini, apa yang menjadi harapan bagi kami yang terus mendukung dan memberikan penguatan kepada DPR RI agar dapat men-sahkan RUU Advokat ini menjadi Undang-undang, sampai saat ini masih optimis dan yakin, bahwa RUU Advokat ini akan segera disahkan menjadi undang-undang meskipun natinya akan disahkan tahun 2014 mendatang. Hal ini di katakan oleh Bapak Roy Berto Pangihutan, SH saat di wawancarai oleh tim liputan FBB Online.

Gelombang dorongan untuk segera disahknnya RUU Advokat ini memang sangat kuat sekali. Tokoh-tokoh Advokat Senior seperti Bapak Adnan Buyung Nasution, Yusril Izha Mahendra, Todung Mulya Lubis, OC Kaligis, JE Sahetapy juga menyetujui agar RUU Advokat ini dapat disahkan menjadi undang-undang. Hal ini telah disampaikan oleh tokoh-tokoh senior advokat tersebut diatas saat memberikan masukan kepada DPR RI beberapa bulan yang lalu ditahun ini.

Kemudian demikian juga dengan organisasi advokat seperti misalnya, KAI (Kongres Advokat Indonesia) , DPP PERADIN (Dewan pimpinan Pusat Persatuan Advokat Indonesia), HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia), yang juga telah memberikan masukan-masukan yang sifatnya penguatan bagi anggota DPR RI untuk dapat mensahkan RUU Advokat ini menjadi Undang-undang.

Dalam Masa Persidangan III DPR RI Tahun Sidang 2013-2014, yang akan kembali dibuka pada Januari 2014 mendatang,  yang nantinya hanya berlangsung selama 27 hari kerja, tentu inilah yang terus harus menjadi titik konsentrasi kami , untuk dapat memaanfaatkan waktu yang sangat singkat ini, agar terus menyuarakan kepada anggota dewan di Senayan bahwa RUU Advokat ini agar segera disahkan menjadi Undang-undang Advokat. Demikianlah apa yang disampaikan Ketua DPC PERADIN Jakarta Timur, Bapak Roy Berto Pangihutan, SH.
 

 

Thursday, December 5, 2013

Ketua KPK: Korupsi Di Banten merupakan Kejahatan Keluarga Gubernur Banten

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa korupsi berbagai proyek di Banten merupakan Kejahatan Keluarga. Ini menandakan semangat Ketua KPK dalam hal memberantas korupsi didaerah-daerah sangat bagus. Apakah, akhir dari pemeriksaan KPK ini akan bermuara hingga ditangkapnya Gubernur Banten. Semua tetap masih misterius. Belum ada kejelasan. Semoga, Indonesia tetap Jaya.

Sunday, December 1, 2013

RUU ADVOKAT SEGERA DISAHKAN PALING LAMBAT BULAN DESEMBER 2013

Jakarta, 02 Desember 2013 Ketua DPC Peradin Jakarta Timur, Roy Berto Pangihutan, SH., berharap, RUU ADVOKAT segera disahkan menjadi Undang-undang Advokat yang baru ini, selambat-lambatnya bulan Desember 2013. Yang penting usulan dari berbagai Organisasi Advokat sudah masuk ke Pansus di DPR RI kemarin tanggal 25 November 2013. Ini artinya memang benar adanya gelombang perjuangan yang mengharapkan agar UU Advokat No. 18 tahun 2003 perlu direvisi ulang. kalaupun adanya penolakan akan Revisi Undang-undang Advokat ini, tentu sah-sah saja, yang penting saat ini Pansus RUU Advokat di DPR RI telah mendengar bahkan melihat secara langsung bahwa memang benar banyaknya keinginan dari organisasi advokat yang mengkehendaki di Sahkannya RUU Advokat 2013 ini menjadi Undang-undang Advokat yang baru.(r/xi/2013)

KETUA DPC PERADIN JAKARTA TIMUR: DIHARAPKAN OLEH ADVOKAT, DESEMBER 2013, RUU ADVOKAT SEGERA DISAHKAN MENJADI UNDANG-UNDANG. USULAN DEWAN ADVOKAT AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENGALIR.

Jakarta, 02 Desember 2013 Pada tanggal 25 November 2013 menjadi sejarah baru bagi dunia advokat tentang akan disahkannya Undang-undang yang baru tentang Advokat. Karena pada tanggal ini, terjadi pembahasan RDPU antara PANSUS RUU ADVOKAT dengan Organisasi Advokat yang menukung adanya RUU ADVOKAT ini. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat memang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia advokat saat ini. Kekisruhan organisasi advokat yang ada, sekarang ini sudah sangat memperihatinkan, hingga akhirnya saat ini, pembahasan tentang RUU Advokat sudah sampai di meja Pansus RUU Advokat DPR RI. Apabila RUU Advokat ini disahkan menjadi Undang-undang, maka bagi mereka yang mencari keadilan tidak perlu lagi mencari advokat sampai ke ibukota. karena dalam RUU Advokat ditegaskan bahwa, organisasi Advokat harus memiliki perwakilan di setiap Provinsi dan Kabupaten/ kotamadya juga harus ada. Ketua DPC Peradin Jakarta Timur berharap agar pasal tentang nama DEWAN ADVOKAT NASIONAL dalam RUU Advokat dapat disempurnakan menjai DEWAN ADVOKAT AGUNG REPUBLIK INDONESIA.

Thursday, July 11, 2013

DPC PERADIN JAKARTA TIMUR MENDUKUNG PENGUATAN REVISI UU ADVOKAT

Jakarta, 12 Juli 2013 Kepada Seluruh Organisasi Advokat di Indonesia, mari rapatkan barisan untuk merevisi UU Advokat No. 18 Tahun 2013. Kemarin hari Kamis, 11 Juli 2013, Balegnas DPRRI telah menyerahkan usulan seluruh resume/ rangkuman hasil RDPU dari tokoh-tokoh Advokat dan dari Organisasi Advokat kepada Persipar DPRRI untuk segera dapat di Paripurnakan. Ketua DPC PERADIN Jakarta Timur Roy Berto Pangihutan, SH., mengatakan mendukung dan siap menguatkan Anggota DPR RI di Senayan untuk tetap melakukan Revisi Undang-undang Advokat. Kami mengharapkan adanya pasal Multibar dan pasal yang memberikan Hak Menjamin Kliennya oleh Advokat dalam hal penangguhan penahanan.

Tuesday, July 9, 2013

BEBERAPA KATEGORI SIDANG PENGADILAN ANAK DIBAWAH UMUR

Kategori anak yang melakukan tindak pidana dan jenis pidana yang akan dijatuhkan Sebelum kita membahas tentang proses pemidanaan terhadap anak di bawah umur pada tingkat penyidikan lebih lanjut, kita akan ketahui terlebih dahulu kategori anak yang melakukan tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang No.3 tahun 1997 pasal 1 angka 2 yang berbunyi : 1. Anak yang melakukan tindak pidana. 2. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Dan mengenai batasan umur anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam pasal 4, yaitu : 1. Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang pengadilan anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. 2. Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan di ajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum pernah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun tetapi di ajukan ke sidang anak. Menurut Undang-Undang Pengadilan Anak, anak di bawah umur yang melakukan kejahatan yang memang layak untuk diproses adalah anak yang telah berusia 8 tahun dan diproses secara khusus yang berbeda dengan penegakan hukum terhadap orang dewasa. Tetapi pada prakteknya penegakan hukum kepada anak nakal terkadang mengabaikan batas usia anak. Contohnya pada kasus Raju yang di sidang di Pengadilan Negeri Atabat Langkat, saat itu dia baru berusia 7 tahun 8 bulan. Tegasnya, anak yang melakukan kejahatan jika dia belum berusia 8 tahun seharusnya tidak diproses secara hukum seperti anak yang telah berusia 8 tahun. Bagi anak yang melakukan tindak pidana yang akan di ajukan ke sidang pengadilan anak harus ditangani oleh hakim yang khusus menangani perkara anak dan petugas-petugas yang khusus menangani perkara anak. Seperti yang tercantum dalam pasal 1 angka 5 sampai 8 Undang-Undang No.3 tahun1997 : 1. Penyidik adalah penyidik anak 2. Hakim adalah hakim anak 3. Hakim banding adalah hakim banding anak 4. Hakim kasasi adalah hakim kasasi anak Dalam pelaksanaannya sidang pengadilan bagi anak adalah tertutup dan suasana pada sidang anak harus menimbulkan keyakinan pada anak dan orang tua bahwa hakim ingin membantu memecahkan masalah pada anak, sebagaimana yang di atur dalam pasal 6 dan pasal 8 Undang-Undang No.3 tahun 1997 : Pasal 6 Hakim, penuntut umum, penyidik dan penasehat hukum serta petugas lainnya dalam sidang anak tidak memakai toga atau pakaian dinas. Pasal 8 1. Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup 2. dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan perkara anak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dalam sidang terbuka. 3. Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat dihadiri oleh anak yang bersangkutan beserta orang tua, wali, orang tua asuh, penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan. 4. Selain mereka yang disebutkan dalam ayat 3, orang-orang tertentu atas ijin hakim atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. 5. Pemberitaan mengenai perkara anak mulai sejak penyidikan sampai saat sebelum pengucapan putusan pengadilan menggunakan singkatan dari nama anak, orang tua, wali atau orang tua asuhnya. Dalam hal jenis pidana dan berat ringannya pidana pada anak yang melakukan tindak pidana dapat dilihat pada pasal 22 sampai pasal 32 Undang-Undang No.3 tahun 1997 : Pasal 22 Terhadap anak nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang ditentukan dalam undang-undang ini. Pasal 23 ayat 3 menetapkan : Selain pidana pokok sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 terhadap anak nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu atau pembayaran ganti rugi. Lalu pasal 24 ayat 1 menetapkan : Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal adalah : 1. Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya. 2. Menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja. 3. Menyerahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja. Pasal 26 ayat 1 menetapkan : Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Pasal 26 ayat 2 menetapkan : Apabila anak nakal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka2 huruf a, melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun. B.2 Proses pemidanaan pada tingkat penyidikan Sebelum kita ketahui lebih jauh mengenai proses pemidanaan terhadap anak di bawah umur pada tingkat penyidikan, kita akan bahas terlebih dahulu mengenai pengertian penyidikan itu sendiri. Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP, yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dalam KUHAP sendiri dikenal ada dua macam pejabat penyidik, yaitu pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (penyidik POLRI) dan pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak pada umumnya adalah ketentuan yang dilanggar dari peraturan pidana yang ada di KUHP, maka penyelidikannya dilakukan oleh penyidik umum yaitu penyidik POLRI. Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang sekurang-kurangnya pembantu Letnan dua (PELDA) Polisi (sekarang Ajun Inspektur dua Polisi). [2] Meskipun penyidiknya adalah penyidik dari POLRI tapi bukan berarti penyidik POLRI bisa melakukan penyidikan terhadap kasus anak nakal. Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dikenal dengan adanya penyidik anak, penyidik inilah yang berwenang melakukan penyidikan. Mengenai penyidikan diatur dalam pasal 41 Undang-Undang No.3 tahun 1997, yang antara lain : Pasal 41 telah menetapkan bahwa : 1. Penyidik terhadap anak nakal, dilakukan oleh penyidik yang diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. 2. Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : • Berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan orang dewasa. • Mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak. 3. Dalam hal tertentu dan dipandang perlu tugas penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada : • Penyidik yang melakukan tugas penyidikan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa; atau • Penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Lalu bagaimana proses dari pemidanaan itu sendiri pada tingkat penyidikan?. Proses dari pemidanaan terhadap anak di bawah umur pada tingkat penyidikan telah diatur dalam pasal 42 Undang-Undang No.3 tahun 1997. Pasal 42 menetapkan : 1. Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan 2. Dalam melakukan penyidikan terhadap anak nakal, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama atau petugas kemasyarakatan lainnya. 3. Proses penyidikan terhadap perkara anak nakal wajib dirahasiakan. Setelah melakukan penyidikan dapat dilanjutkan dengan penahanan dan penangkapan terhadap anak nakal, sebagaimana tercantum dalam pasal 43, 44 dan pasal 45 Undang-Undang No.3 tahun 1997. Menurut pasal 1 butir 2 KUHP penangkapan adalah suatu tindakan dari penyidik, berupa pengekangan sementara waktu kebebasan terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan, sedangkan penahanan adalah penempatan terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1997 tidak dicantumkan mengenai tindakan penangkapan anak, oleh karena itu dalam hal ini yang digunakan adalah KUHAP sebagai peraturan umumnya. Untuk melakukan penangkapan seorang anak, maka penyidik anak wajib memperhatikan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada yang ditangkap. Surat perintah penangkapan itu berisi tentang identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan dan tempat tersangka diperiksa. Apabila seorang anak nakal tertangkap tangan, maka penangkapannya tidak dilakukan dengan surat perintah dan yang melakukan penangkapan tidak harus dilakukan oleh penyidik anak. Pasal 18 ayat (2) KUHAP memerintahkan kepada penyidik bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat. Lamanya penangkapan anak nakal sama dengan orang dewasa yaitu paling lama satu hari (pasal 19 ayat 1 KUHAP). [3] Pasal 43 menetapkan : 1. Penangkapan anak nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP. 2. Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan guna kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1 (satu) hari. Setelah tindakan penangkapan, dapat dilakukan tindakan penahanan, penahanan ialah penempatan tersangka atau terdakwa ke tempat tertentu oleh penyidik anak atau penuntut umum anak atau hakim anak dengan penetapan, Undang-Undang No.3 tahun 1997 dan KUHAP menentukan bahwa tersangka atau terdakwa dapat ditahan. Menurut pasal 21 ayat 1 KUHAP, alasan penahanan adalah karena adanya kekhawatiran melarikan diri, agar tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan agar tidak mengulangi tindak pidana. Sedangkan menurut Hukum Acara Pidana, menghilangkan kemerdekaan seseorang tidak merupakan keharusan tetapi untuk mencari kebenaran bahwa seseorang melanggar hukum, kemerdekaan seseorang itu dibatasi dengan melakukan penangkapan dan penahanan. [4] Pasal 44 menetapkan : 1. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) huruf a berwenang melakukan penahanan terhadap anak yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 2. Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk paling lama 20 (dua puluh) hari. 3. Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentigan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan penyidik dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 10 (sepuluh) hari. 4. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah harus menyerahkan berkas perkara yang bersangkutan kepada penuntut umum. 5. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilampaui dan berkas perkara belum diserahkan, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. 6. Penahanan terhadap anak dilaksanakan di tempat khusus untuk anak di lingkungan Rumah Tahanan Negara, cabang Rumah Tahanan Negara atau di tempat tertentu. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No.3 tahun 1997 menentukan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan anak yang di duga keras melakukan tindak pidana (kenakalan) berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup kuat. Penahanan dilakukan apabila anak melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun ke atas atau tindak pidana tertentu yang ditentukan oleh Undang-Undang. Jangka waktu penahanan untuk kepentingan penyidikan paling lama adalah 20 (dua puluh) hari, untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari. Dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, penyidik harus sudah menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Dalam hal ini apabila anak ditangkap atau ditahan secara tidak sah (tidak memenuhih syarat yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang), maka anak atau keluarganya atau penasehat hukumnya dapat meminta pemeriksaan oleh hakim tentang sahnya penangkapan atau penahanan dalam sidang pra-peradilan. [5] Pasal 45 menetapkan bahwa : 1. Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat. 2. Alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus di nyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan. 3. Tempat penahanan anak harus di pisahkan dari tempat penahanan orang dewasa. Selama anak di tahan, kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak harus tetap di penuhi. Sesuai dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No.3 tahun 1997 dalam tindakan penahanan, penyidik seharusnya melibatkan pihak yang berkompeten seperti Psikolog, Pembimbing kemasyarakatan, atau ahli lain yang diperlukan sehingga penyidik anak tidak salah dalam mengambil keputusan. Pada pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 3 tahun 1997, pelanggaran dan kelalaian atas pasal tersebut tidak diatur secara tegas akibat hukumnya, sehingga dapat merugikan anak. Sanksi yang dapat diberikan kepada penyidik anak telah diatur tetapi akibat hukum dari tindakan penahanan tersebut tidak jelas. Perkembangan hukum di bidang pengadilan anak semakin menunjukkan adanya kelemahan KUHAP, terutama yang menyangkut masalah pra-peradilan. Lalu pada pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 3 tahun 1997, penahanan anak seharusnya di tempatkan secara terpisah dari narapidana anak yang lain dan tidak boleh di gabung dengan tahanan orang dewasa, hal ini untuk mencegah akibat negative dari pengaruh narapidana anak dan orang dewasa apabila si anak belum terbukti melakukan kesalahan atau tindak pidana. C. Hak-hak pada tersangka atau terdakwa anak Selain anak mempunyai hak untuk di lindungi, anak juga mempunyai hak yang sama dengan orang dewasa, adapun hak-hak tersebut menurut KUHAP adalah : 1. Setiap anak nakal sejak saat di tangkap atau di tahan berhak mendapat bantuan hukum dalam waktu dan setiap tingkat pemeriksaan. 2. Setiap anak nakal yang di tangkap atau di tahan berhak berhubungan langsung dengan penasehat hukumnya tanpa di dengar oleh pejabat yang berwenang. 3. Selama anak di tahan, kebutuhan jasmani, rohani dan sosial harus di penuhi. 4. Tersangka anak berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya di ajukan ke pengadilan. 5. Tersangka anak berhak untuk segera di adili oleh pengadilan. 6. Untuk mempersiapkan pembelaan tersangka, anak berhak di beritahukan dengan jelas dalam bahasa yang di mengerti olehnya. 7. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka anak berhak untuk setiap waktu mendapat juru bahasa, apabila ia tidak paham bahasa Indonesia. 8. Dalam hal tersangka anak bisu atau tuli, ia berhak mendapatkan bantuan penerjemah orang yang pandai bergaul. 9. Tersangka atau terdakwa anak yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasehat hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP. 10. Tersangka atau terdakwa anak yang dikenakan penahanan berhak di beritahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa anak yang bantuannya di butuhkan oleh tersangka atau terdakwa anak. 11. Tersangka atau terdakwa anak berhak menghubungi dan menerima kunjugan dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga dengan tersangka atau terdakwa anak. 12. Tersangka atau terdakwa anak berhak secara langsung atau dengan perantara penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan keluarga. 13. Tersangka atau terdakwa anak berhak menghubungi dan menerima kunjugan rohaniawan. 14. Tersangka atau terdakwa anak berhak untuk di adili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. 15. Tersangka atau terdakwa anak berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi guna memberikan keterangan. 16. Tersangka atau terdakwa anak tidak di bebani dengan kewajiban pembuktian. 17. Tersangka atau terdakwa anak berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana di atur dalam pasal 95 KUHAP. Dengan di aturnya hak-hak di atas walaupun tersangka atau terdakwa masih anak-anak, petugas pemeriksaan tidak boleh menghalang-halangi penggunaannya dan sebaiknya sejak awal pemeriksaan sudah diberitahukan hak-hak tersebut.

Monday, June 10, 2013

BERITA TENTANG KERUSUHAN TKI DI KJRI JEDDAH DAN BERITA TENTANG MISKI OMAR HASSAN

Jakarta, 11 Juni 2013 Kerusuhan TKI di Jeddah boleh dianggap akibat buruknya pelayanan terhadap TKI di Jeddah Arab Saudi. Saya berharap mudah-mudahan tidak dikarenakan kesengajaan oleh oknum Pemerintahan di negeri Arab Saudi ini. Mudah-mudahan, juga tidak dikarenakan adanya kekecewaan Pemerintahn Saudi Arabia terhadap Pemerintahan Indonesia yang dikait-kaitkan dengan perlakuan terhadap Warga Negara Asing yaitu Miski Omar Hassan (status: sebagai terdakwa di PN Jakarta Pusat).Miski Omar Hassan bekerja sama dengan Perusahaan Penerbangan Lion Air tujuan Jakarta ke Jeddah dan Jeddah ke Jakarta. Miski Omar Hassan mengaku telah menginvestasikan dananya di Lion Air, dan mengatakan Pihak Lion Air telah melakukan kecurangan dengan cara mengingkari perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Namun Pihak Lion Air membantahnya. Miski Omar Hassan berstatus tersangka/ terdakwa akibat adanya pengaduan/ Laporan Polisi yang dibuat oleh Pihak Lion Air.(Penulis: RBP)

Thursday, June 6, 2013

PELABUHAN SE-INDONESIA AKAN LUMPUH PADA TANGGAL 03 JUNI 2013

3 Juni 2013 Pelabuhan se-Indonesia Akan Lumpuh By Sonya Maria on 15 May 2013, 09:58 A A A Related Articles Buku Dahlan Iskan Diluncurkan Aktivitas Pelabuhan Boom Baru Tak Terpengaruh Isu Mogok Pembangunan Pelabuhan Tanjung Perak Mogok Angkutan Pelabuhan Tanjung Priok (Berita Daerah - Jakarta) Sekitar 800 Perusahaan Bongkar Muat (PBM) akan setop operasi nasional di seluruh pelabuhan umum se-Indonesia 3 Juni 2013. Dikhawatirkan kegiatan seluruh pelabuhan di Indonesia lumpuh dan triliunan rupiah hilang. Kepastian setop operasi secara nasiona Selasa (14/5) dituangkan dalam fakta integritas yang ditandatangani oleh 40 Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) asosiasi perusahaan bongkar muat Indonesia (APBMI) dari 36 Provinsi di Indonesia bertepatan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APBMI 2013 disaksikan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahi dan Dirut Pelindo ll RJ Lino, di Sunter 14/5. Aksi demo ini dipicu oleh penolakan mereka terhadap monopoli PT Pelindo pada kegiatan jasa kepelabuhanan saat ini. Belum lama ini PT Pelindo ll telah membentuk 13 anak perusahaan baru, di mana belasan perusahaan ini bergerak di seluruh bidang kegiatan yang ada di pelabuhan yang sebelumnya telah dilakukan oleh sejumlah asosiasi yang ada di lingkungan pelabuhan seperti PBM, asosiasi pelayaran (INSA), organda angkutan khusus pelabuhan (angsuspel), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan asosiasi lainnya. Dirut Pelindo ll RJ Lino yang hadir pada acara tersebut tidak mau mengomentari rencana demo 3 Juni 2013 . “Saya tidak akan mundur dari apa yang sudah saya programkan. Yang pasti saya akan mengambil alih seluruh kegiatan bongkar muat, jika mereka benar-benar demo,” katanya sambil meninggalkan ruangan. (sn/EA/bd-poskotanews)

Friday, February 22, 2013

ASLINYA WIRANTO ADALAH TOKOH BLUSUKAN SEPERTI JOKOWI

Pak Wiranto adalah Tokoh yang sederhana, dia tidak ambisi duduk di kursi presiden. hanya saja pendukungnya yang menginginkan agar pak Wiranto dapat mencapreskan diri pada pilpres 2014 ini. dan Pak Wiranto bersedia. Pasca masuknya HT ke Hanura tentunya merupakan  vitamin politik. HT adalah Tokoh Muda yang tetap berjuang untuk negeri ini. HT Kaya, tapi dia mau direpoti untuk urusan negeri ini. rbps.

Roy Berto Pangihutan: "Masuknya Hary Tanu (HT) Ke Hanura Semakin Memuluskan Wiranto Jadi Presiden 2014-2019"


Hary Tanu ( HT ) mengatakan bahwa Kader Hanura agar kompak bersama-sama berjuang turun kebawah untuk memenangkan Pemilu 2014. Tahun ini tahun politik. Banyak Tokoh Muda yang mampu membangun Republik Indonesia ini dengan keberagaman skill asli anak bangsa.

ROY BERTO PANGIHUTAN: "TOKOH MUDA SIAP DUKUNG PAK WIRANTO JADI PRESIDEN 2014-2019"


Sudah saatnya Pak Wiranto naik menjadi Prdan duduk dikursi Presiden periode 2014-2019. masyarakat sudah banyak yang pintar. Pak Wiranto dikenal blusukan seperti Jokowi.

Friday, February 15, 2013

PERADIN LANTIK DAN SUMPAH 125 ADVOKAT MUDA DARI BERBAGAI DAERAH DI INDONESIA TANGGAL 15 FEBUARI 2013

Hari ini jumat tanggal 15 Febuari 2013 bertempat di Hotel Grand Sahid Room Candi Singosari Lt.2 Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, PERADIN telah melaksanakan Pelantikan dan Sumpah terhadap 125 Advokat Muda. Ketua Umum Peradin yaitu Bapak Ropaun Rambe berharap agar Advokat Muda yang telah disumpah dapat terus melanjutkan perjuangan para Pendiri Peradin sebelumnya yang menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.

Thursday, February 14, 2013

Wednesday, February 13, 2013

ANAK MUJIZAT SANDRO EFRON SAMUEL SIRAIT MENYANYI LAGU NAIK KERETA API


LEGALITAS PERADIN (PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA)

Legalitas PERADIN

E-mail Print PDF

SURAT KETERANGAN TERDAFTAR


PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA


(PERADIN)

1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) DEPARTEMEN DALAM NEGERI [Download]
2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) DKI JAKARTA [Download]
3. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAKARTA BARAT [Download]
4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAKARTA TIMUR [Download]
5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAKARTA UTARA [Download]
6. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAKARTA SELATAN [Download]
7. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) BANTEN [Download]
8. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAWA TENGAH [Download]
9. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) JAWA TIMUR [Download]
10. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) KALIMANTAN SELATAN [Download]
11. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NUSA TENGGARA BARAT [Download]
12. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) D.I. YOGYAKARTA [Download]
13. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) KEPULAUAN RIAU [Download]
14. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SOE, NUSA TENGGARA TIMUR [Download]
15. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) KARAWANG [Download]
16. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKASAR [Download]
17. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PEKANBARU [Download]
18. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SUMATERA BARAT [Download]
19. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) RIAU [Download]

Tambahan :
1. Surat Depdagri tentang PERADI dan KAI [Download]
2. Rekening Koran DPP PERADIN [Download]
3. N P W P [Download]
4. Surat Keterangan Domisili [Download]

LEGALITAS LEMBAGA PENDIDIKAN ADVOKAT


PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA


(LPAI - PERADIN)

Surat Izin Menyelenggarakan Pendidikan [Download]
Sertifikat Merek LPAI [Download]
Daftar Buku-Buku Pendidikan [Download]

SURAT PENDAFTARAN CIPTAAN


PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA


(PERADIN)

Surat Pendaftaran Ciptaan [Download]

ROPAUN RAMBE KETUA UMUM PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) 2010-2014

Sejarah PERADIN

Dikenal mulai dari Balie Van Advocaten menjelma menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PAI), sebagai cikal bakal untuk membentuk/mendirikan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), kemudian atas prakarsa Pemerintah untuk mempersatukan Advokat membentuk wadah tunggal dengan nama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), pecah lagi berdiri Assosiasi Advokat Indonesia (AAI). Berdiri pula Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), kemudian pecah lagi berdiri Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia(HAPI) dan berdiri juga Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Pada masa sebelum dan awal kemerdekaan jumlah advokat Indonesia masih sangat sedikit. Beberapa nama yang dikenal waktu itu antara lain: Mr Besar Martokusumo (Advokat Pertama Indonesia), Mr. Suyudi, Mr. Sastromolyono, Mr. Ali Sastroamidjojo, Mr.Singgih, Mr. Mohammad Roem yang merupakan advokat pelopor di Pulau Jawa. Karena jumlahnya sangat sedikit mereka tidak membentuk atau tergabung dalam satu organisasi persatuan advokat, tetapi di kota-kota besar ada suatu perkumpulan yang dikenal dengan Balie Van Advocaten.

Sekitar tahun 1959-1960 para advokat di Semarang mendirikan perkumpulan BALIE Jawa Tengah dengan Ketua-nya Mr. Suyudi dan anggota-anggota nya antara lain: Mr. Kwo Swan Sik, Mr. Ko Tjay Sing, Mr. Abdul Majid, Mr. Tan Siang Hien, Mr. Tan Siang Sui dan Mr. Tan Nie Tjong. Kemudian berdiri balai-balai advokat di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan.
Harapan dan usaha untuk mengadakan suatu kongres atau musyawarah para advokat Indonesia juga berkumandang dalam Kongres II PERSAHI di Surabaya yang berlangsung pada tanggal 15 sampai dengan 19 Juli 1963 diharapkan agar kongres para advokat tersebut dapat diselenggarakan pada bulan Agustus 1964 di Solo. Sesuai dengan harapan tersebut oleh P.A.I cabang Solo kemudian dibentuklah panitia kongres/musyawarah persatuan advokat Indonesia, panitia tersebut diketuai oleh Mr. Soewidji. Kongres atau pertemuan bersejarah itu akhirnya diputuskan dengan penyebutan “musyawarah”.

Dalam sidang musyawarah pada tanggal 30 Agustus 1964 tersebut inilah secara aklamasi diterima/diresmikan nama dan berdirinya organisasi Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), sebagai organisasi atau wadah persatuan advokat Indonesia. Sejak tanggal 30 Agustus 1964 PERADIN menggantikan P.A.I sebagai singkatan dari Persatuan Advokat Indonesia. Dalam musyawarah tersebut Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo (mantan Menteri Perekonomian) terpilih sebagai Ketua Umum merangkap formatur DPP. PERADIN, dan ditetapkan pula penyebutan Advokat (menggantikan istilah Pengacara) untuk semua anggota PERADIN.

Kongres PERADIN II di Jakarta dan terpilih Sukardjo,SH sebagai Ketua Umum. Selanjutnya Kongres PERADIN III diadakan di Jakarta pada tanggal 18 sampai dengan 20 Agustus 1969, dalam kongres tersebut telah diambil keputusan antara lain memilih DPP PERADIN periode 1969-1973 terpilih Lukman Wiriadinata, SH (Ketua Umum). Dalam masa periode DPP ini pulalah, di bentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta dan Lembaga ini menciptakan proyek kerjasama yang harmonis antara PERADIN dengan Pemerintah. Status PERADIN sampai sekarang aktif dan terdafatar di Departemen Dalam Negeri R.I.

Dengan prakarsa dan usul Pemerintah R.I. meminta kepada seluruh Advokat Indonesia, dan khususnya yang bergabung dengan PERADIN untuk membentuk wadah tunggal semuanya ini adalah untuk kepentingan Politik. Sehingga dilaksanakan perhelatan “Musayawarah Nasional Advokat Indonesia” pada 9-10 Nopember 1985 di Hotel Indonesia, yang hasilnya membentuk/ mendirikan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) terpilih sebagai Ketua Umum Harjono Tjitrosubono,SH sampai akhir hayatnya Nopember 1999 dengan memberikan warna tidak sedap bagi status Pengacara Praktek tidak memperoleh status anggota biasa tetapi hanya sebagai anggota muda.

Untuk MUNAS-II IKADIN 1990 di Hotel Horison Ancol Jakarta, terjadi perbedaan pendapat sesama peserta sehingga tidak dapat dihindari perpecahan dibawah Pimpinan Advokat Gani Djemat,SH membentuk/mendirikan Assosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Pemerintah R.I. kembali lagi pada tahun 1991 memprakarsai Wadah Tunggal Advokat Indonesia, diselenggarakan Musyawarah Nasional Advokat Indonesia di Cipanas, Cianjur Jawa Barat namun dalam hal ini IKADIN tidak mau menghadirinya. Musyawarah Nasional Advokat Indonesia jalan terus kemudian membentuk/mendirikan Persatuan Organisasi Pengacara Indonesia (POPERI) sampai sekarang tidak jelas statusnya dan aktifitasnya.
Pengacara Praktek yang berdomisili di Surabaya dibawah Pimpinan Advokat Azis Al Balmar,SH membentuk/mendirikan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), kemudian pada 1988 menyelenggarakan Munas Nasional di Hotel Horison Ancol Jakarta.

MUNAS IPHI II di Yogjakarta 1992, pesertanya memperoleh perbedaan pendapat sangat krusial untuk diselesaikan sehingga berakhir perpecahan. Kemudian pada Nopember 1992 di Tretes, Jawa Tengah dibawah Pimpinan Prof.DR.Marthin Thomas,SH. membentuk/mendidirikan Himpunan Advokat dan Pengcara Indonesia (HAPI) dan dideklarasikan pada 10 Februari 1993 di Jakarta.
Pada Era tahun 2000-an berdiri pula organisasi advokat berkembang pesat bagaikan Jamur dimusim hujan menjelang dan sedang berlangsung pembahasan Undang-undang Advokat di D.P.R R.I. muncul nama Organisasi Advokat Indonesia yaitu : (1). Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), (2). Assosiasi Advokat Indonesia (AAI), (3). Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), (4). Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), (5), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), (6). Assosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) (7). Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal(HKHPM), (8).Assosiasi Pengacara Syariah Indonesia(APSI)

Setelah Undang-undang Advokat Nomor 18 tahun 2003, disyahkan menjadi Undang-undang bulan April 2003, kemudian pada 8 September 2005 Pengurus Organisasi Advokat ke-8 tersebut diatas Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya membentuk/mendirikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), demikiankah yang dimaksudkan Undang-Undang Advokat............? silahkan Para Advokat yang menjawabnya :...!!! yang jelas sebagian pendiri-Nya bukan Advokat (Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pengurus Partai Politik).

Para Advokat yang ingin mengimplementasikan Undang-undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 secara murni dan konsekwen, dengan menyelenggarakan Kongres Advokat Indonesia pada 30-31 Mei 2008 digelar di Balai Sudirman Jakarta, berlangsung selama 4(empat) jam selesai dengan membentuk/mendirikan organisasi advokat bernama “Kongres Advokat Indonesia”(KAI), demikiankah yang dimaksudkan Undang-Undang Advokat.............? silahkan Para Advokat yang menjawabnya :...!!! yang jelas sebagian pendiri-Nya bukan Advokat (Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pengurus Partai Politik).

Founding Fathers “menangis” melihat kondisi Profesi Advokat Indonesia sekarang apakah “Officium Nobile” dan akan kemanakah Advokat Indonesia ini...?mungkinkah bisa bersatu dalam Organisasi Advokat Indonesia dengan “Wadah Tunggal” sesuai amanat Undang-Undang Advokat Pasal-28 ayat(1)...!! jawabannya adalah harus kembali ke “Khittah Advokat Indonesia 1964” dengan semangat Persatuan Advokat Indonesia(PERADIN)“Fiat Justitia Ruat Coelum”. Dengan mekanisme dan sistim“keorganisasiannya”menjunjung tinggi Demokrasi, dan mengamalkan “IKRAR PERADIN” secara murni dan konsekwen, silahkan mengisi Form Registrasi Keanggotaannya.

Masa Kejayaan PERADIN

Tanggal 30 Agustus ini organisasi advokat PERADIN genap berusia 44 tahun. Pada awal berdirinya, organisasi advokat pertama di Indonesia itu tercatat pernah mengukir sejarah gemilang. Namun sejarah itu secara perlahan redup seiring dengan dibentuknya organisasi advokat bernama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Sejak saat itu, hingga hari ini, organisasi advokat Indonesia tak pernah lepas dari amuk konflik.

Tercatat sejumlah advokat ter-kenal yang pernah menjadi anggota PERADIN. An-tara lain Gouw Giok Siong, Tjiam Tjoe Kiam (almar-hum), Lukman Wiriadinata (almarhum), dan Adnan Buyung Nasution. Ketua Umum PERADIN waktu itu Harjono Tjitrosoebono akhirnya turut hengkang ke IKADIN, hanya karena diiming-imingi menjadi pimpinan tertinggi wadah advokat Indonesia yang baru itu.
Dimasa jayanya, PERADIN dikenal gigih di pengadilan. Mengikuti pembelaan pidana pasti seru, karena sidang diwarnai dengan cross examination yang bermutu, penonton bisa dibuat bertepuk tangan mengikuti keahlian dan kegigihan sang advokat membela terdakwa. Namun, sejak redupnya PERADIN, ruang pengadilan seolah kehilangan greget. Kita tidak melihat lagi kegigihan membela ala Yap Thiam Hien, atau pun Adnan Buyung Nasution. Hebatnya, sekalipun terjadi pertentangan yang tajam antara advokat, jaksa dan hakim di persidangan, semuanya tetap berjalan wajar. Di luar sidang, para penegak hukum ini senantiasa menunjukan sikap profesionalitas yang tinggi.

PERADIN Mitra Pemerintah

PERADIN berhasil membuktikan dirinya ikut menegakkan citra negara hukum. Ini terbukti antara lain, gigihnya mereka membela para terdakwa yang terlibat dalam petualangan kontra revolusi G 30 S/PKI di persidangan Mahkamah Militer Luar Biasa (MAHMILUB). PERADIN juga secara resmi diakui sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat pada tanggal 3 Mei 1966 oleh Mayor Jenderal Soeharto, yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat/Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. Namun di sisi lain ada juga anggota PERADIN yang diseret ke meja hijau seperti misalnya, Yap Thiam Hien (almarhum) atau Soemarno P. Wiryanto. Di pengadilan mereka semua dibela PERADIN.
Sekalipun PERADIN gigih memper-juangkan tegaknya hukum, dengan berani mengungkapkan penyelewengan hukum, PERADIN tetap dihormati. PERADIN selalu menjadi partner pemerintah. Hal itu terbukti misalnya pada Kongres V tahun 1977 yang diadakan di Yogyakarta, Ke-tua Mahkamah Agung RI Prof. Oemar Seno Adji, yang membenarkan bahwa adalah suatu hal yang essensial, mengakui kehadiran PERADIN sebagai satu-satunya legal profesion yang terorganisir dan untuk itu PERADIN harus memiliki kebebasan mengatur urusannya sendiri. Menteri Kehakiman Mochtar Ku-sumaatmadja, waktu itu juga mengakui eksistensi PERADIN dalam hubungannya dengan pembinaan profesi hukum dan sekaligus dia menyebutkan beberapa prin-sip atau asas-asas kode etik yang perlu men-dapatkan perhatian PERADIN.
Juga Jaksa Agung Ali Said, pada ke-sempatan itu mengakui bahwa “meskipun jalan yang ditempuh terpisah, namun antara advokat dan jaksa terdapat irama yang sama dalam langkahnya. ”Berkatalah beliau, bahwa hakekat jaksa dan advokat adalah sama. Kalaupun hendak dicari perbedaan, itu hanya ditemukan di dalam wadah-wadah pengabdiannya. Beda dalam tata, tapi satu dalam tujuan; berlainan dalam cara, tapi tunggal sasarannya. Pada bagian lain Ali Said mengajak “Marilah kita terus melangkah, marilah kita samakan irama langkah kita, meskipun terpisah jalan kita.” Langkah seirama menuju kesempurnaan tugas kita masing-masing, tugas yang bertujuan akhir tunggal, masyarakat adil dan makmur,” Begitu besarnya penghargaan Pemerintah atas PERADIN sehingga akhirnya PERADIN juga ditunjuk sebagai anggota Ex Officio Tim Opstib untuk ikut serta memberantas pungli (September 1977).
Perjuangan untuk menegakkan hukum, yang berarti menegakkan keadilan dan kebenaran adalah ciri penghidupan der kampf ums recht, demikianlah kata ahli filsafat hukum Rudolf Von Jhering, “Ist das Character des Lebens”. Hal ini adalah perjuangan terus menerus tanpa akhir, selama masih ada manusia di dunia ini. Manusia-manusia oleh sesama warganegara dalam satu negara berdasarkan kontrak sosial diberi amanat untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara, selalu cenderung untuk menyelewengkan dan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang diamanatkan kepada mereka itu, sesuai dengan dictum lord action yang kebenarannya masih ber-laku hingga saat ini power tends to corrupt dan absolute power corrupts absolutely Adalah tugas hukum untuk membendung kecendrungan penguasa menyelewengkan dan menyalahgunakan kekuasaan dan we-wenang yang diamanatkan kepadanya oleh sesama warganegara. Hanyalah dengan adanya hukum dan Undang-undang yang adil yang menghormati hak-hak azasi setiap warganegara, yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang anggota-anggotanya dipilih oleh suatu pemilihan umum jujur dan rahasia serta dilaksanakan para penegak hukum yang memiliki inte-gritas, dedikasi dan keterampilan untuk menerapkan hukum dan Undang-undang itu, dapat tercipta masyarakat yang adil makmur dan suatu negara yang diperkenankan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Adalah suatu kenyataan bahwa diantara para sarjana hukum kita, hanya korps advo-kat yang masih berani bersuara mengecap dan mengkritik cara-cara penegakan hukum di tanah air kita, sekalipun ada kalanya terdengar juga suara sayup-sayup seperti suara-suara musafir di tengah padang pasir, kritik dari kelompok penegak hukum lainnya.

PERADIN yang Vokal

Pidato pembukaan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADIN pada Kongres V PERADIN tahun 1977, Suardi Tasrif , SH membuktikan vokal-nya suara PERADIN. Berkatalah Tasrif: “Kongres V PERADIN sekarang ini, kebetulan berlang-sung di tengah-tengah suasana ber-bagai kejutan yang dilancarkan oleh Opstib dibawah pimpinan Kaskoptamtib/Ketua Opstib Pu-sat Laksamana Sudomo untuk melakukan penertiban di berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan jalan memberantas segala macam seperti pungutan liar, penyelewengan, penyogokan, pe-nyuapan, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, kekuasaan, komersialisasi jabat-an, manipulasi keuangan negara, korup-si dan sebagainya yang selama hampir satu generasi telah meracuni kehidupan di tanah air kita ini, sehingga dengan berhasilnya Opstib kelak akan terciptalah suatu pemerintahan yang bersih (clean government) yang berwibawa. Selanjutnya Tasrif juga mengatakan “Sudah terlalu lama hkum di negara kita ini diselewengkan, bahkan seringkali di perdagangkan, sehingga timbul pameo bahwa yang diajarkan dalam fakultas-fakultas hukum adalah hukum dagang, sedangkan yang terjadi dalam masyarakat adalah perdagangan hukum. Sudah terlalu lama hukum kekuasaan dan wewenang disalahgunakan dan jabatan dikomersialisasikan oleh sebagian dari mereka yang mendapat amanat dari rakyat untuk mengatur kehidupan bangsa dan Negara, baik di eksekutif, legislatif maupun di lembaga yudikatif.”

PERADIN Mengenai Ketatanegaraan

(Cuplikan Panel Diskusi PERADIN 30-8-1984 di Bandung)
Pandangan Yap Thiam Hien mengenai demokrasi “Dewasa berfikir, berbicara dan menulis berarti kebebasan untuk berfikir, berbicara dan menulis, lain dari orang lain.” Perbedaan pemikiran, pembicaraan dan penulisan, demikianpun perbedaan dalam segala hal-hal lain merupakan kondisi sine qua non bagi demokrasi. Yang dibutuhkan untuk mencari kebenaran dalam suatu persoalan, hal yang benar harus dapat tahan uji dan kebenaran-kebenaran ini merupakan juga syarat mutlak bagi kehidupan uni-versiter, Sekali diterima prinsip untuk membatasi kebebasan berfikir, berbicara, menulis, berpartai, maka diterimalah ju-ga prinsip membatasi kebebasan lain, seperti beragama, memilih pendidikan, pekerjaan dan sebagainya. Maka dari pembatasan atau dengan kata pemerintah “penyederhanaan” sampai ke penghapusan hanyalah tinggal jarak sejengkal saja. Inti dari pada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan. Tapi satu permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan, dan perhitungan suatu pro dan kontra.
Menurut hemat Yap, permusyawaratan adalah vooronderstelt, atau sedikitnya dua pihak pembicara yang senilai. Tapi kalau satu pihak saja dalam permusyawaratan itu mempunyai we-wenang untuk menentukan setiap waktu bilamana pihak yang lain berbicara dengan hikmat, bijaksana, dan bilamana dia berdebat dan bersiasat atau hantamkromo menentang maka sifat permusyawaratan itu sedari semula sudah laksana per-musyawaratan antara seorang sersan mayor dengan seorang rakyat jelata dalam keadaan bahaya perang.
Yap menyadari bahwa tiap kekuasaan membawa penyalahgunaan kekuasaan dan semakin banyak kekuasaan, semakin lebihlah penyalahgunaan kekuasaan itu. Oleh karenanya manusia yang berkuasa haruslah dibatasi kekuasaannya, untuk melindungi dirinya sendiri dan untuk melindungi orang lain terhadap “Si yang berkuasa”.
Sejalan dengan Yap, Albert Hasibuan dalam makalahnya berjudul Beberapa Pemikiran Mengenai Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Hubungannya dengan Pengembangan Demokrasi Pancasila. Mengutip apa yang dikatakan Hatta dalam sidang BPUPKI TANGGAL 15 Juli 1945 : “Janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu sesuatu negara kekuasaan”. Sebab itu ada baiknya dalam salah satu pasal yang mengenai warganegara misalnya, disebutkan juga hak yang sudah diberikan kepada tiap-tiap warganegara Indonesia, supaya tiap-tiap warganegara jangan takut mengeluarkan suaranya.

PERADIN Runtuh

Mungkin kegigihan PERADIN memperjuangkan Hak Azasi Manusia, dengan mengkritik tajam pemerintah dalam memperlakukan tahanan politik atau perjuangan PERADIN untuk menghapuskan Undang-undang Subversif adalah penyebab utama, exsodusnya hampir semua anggota PERADIN ke IKADIN.
Namun, apapun masalahnya, tidak dapat disangkal, pernah ada satu organisasi advokat yang benar berjuang sesuai dengan mottonya Fiat Justitia Ruat Coelum. Dan sisa-sisa kejayaan PERADIN sekarang yang masih tampak hanyalah LBH, POS BAKUM, dan Kursus Advokat.
Pada ulang tahun ini, kita tidak akan mendengarkan lagi perdebatan sengit antara advokat di persidangan, ataupun kritik tajam dari advokat atas penyelewengan-penyelewengan hukum yang menimpa peradilan, karena rupa-rupanya suatu organisasi yang benar-benar berani memperjuangkan hukum sekalipun langit runtuh, sudah tidak kita temukan lagi. Mungkin ini semua disebabkan karena PERADIN sendiri tidak konsisten mempertahankan dirinya sebagai wadah tunggal ? Tak seorang pun yang mampu menjawabnya. Dimana sebenarnya domisili hukum PERADIN saat ini ?
Akhirnya kami ucapkan SELAMAT ULANG TAHUN KE-44 PERADIN !

ADA 3 ( TIGA ) ORGANISASI ADVOKAT YANG DIAKUI MAHKAMAH AGUNG RI YAITU PERADI, KAI, PERADIN

PERMASALAHAN SUMPAH CALON ADVOKAT 

Sebelumnya, nasib para calon advokat memang terkatung-katung. Awalnya dari pecahnya organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan surat kepada Ketua PT di seluruh Indonesia agar tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat.

Para calon advokat pun berontak. Mereka menguji Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang mengharuskan agar calon advokat diambil sumpah di Pengadilan Tinggi sebelum berpraktek. Mahkamah memang tidak menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi, melainkan hanya memberi petunjuk agar Pasal itu dijalankan sesuai dengan rohnya.

Mahkamah, masih dalam putusannya, memang memberi jangka waktu dua tahun bagi Ketua PT. Yakni, dalam jangka waktu itu, Ketua PT harus mengambil sumpah para calon advokat darimana pun organisasinya. Mahkamah memang tak menyebut organisasi mana yang dimaksud, tetapi berdasarkan surat Ketua MA setidaknya ada tiga organisasi advokat yang 'diakui'. Peradi, KAI dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Setelah dua tahun, Mahkamah berharap agar perselisihan organisasi advokat itu telah selesai. “Apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang Organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum,” jelas Mahfud.

Putusan ini memang menggembirakan para calon advokat, tetapi menjadi pilihan dilematis bagi Ketua PT di seluruh Indonesia. Di satu sisi, Surat Ketua MA yang menyatakan agar Ketua PT tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya organisasi wadah tunggal advokat, namun disisi lain datang putusan MK yang memerintahkan sebaliknya.

Wednesday, February 6, 2013

PETA PLANING PEMBANGUNAN TOL TANJUNG PASIR TELUK NAGA TANGERANG

Thursday, January 31, 2013

FARHAT ABBAS CAPRES TERMUDA 2014 YANG TAHAN BANTING

Jakarta-Meski Farhat Abbas banyak dikritik tentang siulan-siulan tulisan Farhat Abbas mengenai Ahok Wakil Gubernur DKI Jakarta tentang plat nomor mobil dinas yang dijual ke swasta, namun semakin membentuk ketenangan jiwa Farhat Abbas dalam menanggapi kritikan-kritikan itu. Memang banyak orang mendengar bahwa Capres Muda ini termasuk tokoh muda yang suka mendengar kritikan. rbps