Tuesday, December 17, 2013

KETUA DPC PERADIN JAKARTA TIMUR YAKIN RUU ADVOKAT AKAN SEGERA DISAHKAN MENJADI UNDANG-UNDANG MESKI TAHUN 2014

FBBonline-Jakarta 18 Desember 2013. Kalau dilihat dari Masa Persidangan II DPR RI untuk Tahun Sidang 2013-2014 yang tentunya akan berakhir hingga tanggal 20 Desember 2013 ini, tentu akan sangat tidak memungkinkan di tahun 2013 ini yaitu akan di sahkannya RUU Advokat menjadi Undang-undang. Namun demikian, sejauh ini, apa yang menjadi harapan bagi kami yang terus mendukung dan memberikan penguatan kepada DPR RI agar dapat men-sahkan RUU Advokat ini menjadi Undang-undang, sampai saat ini masih optimis dan yakin, bahwa RUU Advokat ini akan segera disahkan menjadi undang-undang meskipun natinya akan disahkan tahun 2014 mendatang. Hal ini di katakan oleh Bapak Roy Berto Pangihutan, SH saat di wawancarai oleh tim liputan FBB Online.

Gelombang dorongan untuk segera disahknnya RUU Advokat ini memang sangat kuat sekali. Tokoh-tokoh Advokat Senior seperti Bapak Adnan Buyung Nasution, Yusril Izha Mahendra, Todung Mulya Lubis, OC Kaligis, JE Sahetapy juga menyetujui agar RUU Advokat ini dapat disahkan menjadi undang-undang. Hal ini telah disampaikan oleh tokoh-tokoh senior advokat tersebut diatas saat memberikan masukan kepada DPR RI beberapa bulan yang lalu ditahun ini.

Kemudian demikian juga dengan organisasi advokat seperti misalnya, KAI (Kongres Advokat Indonesia) , DPP PERADIN (Dewan pimpinan Pusat Persatuan Advokat Indonesia), HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia), yang juga telah memberikan masukan-masukan yang sifatnya penguatan bagi anggota DPR RI untuk dapat mensahkan RUU Advokat ini menjadi Undang-undang.

Dalam Masa Persidangan III DPR RI Tahun Sidang 2013-2014, yang akan kembali dibuka pada Januari 2014 mendatang,  yang nantinya hanya berlangsung selama 27 hari kerja, tentu inilah yang terus harus menjadi titik konsentrasi kami , untuk dapat memaanfaatkan waktu yang sangat singkat ini, agar terus menyuarakan kepada anggota dewan di Senayan bahwa RUU Advokat ini agar segera disahkan menjadi Undang-undang Advokat. Demikianlah apa yang disampaikan Ketua DPC PERADIN Jakarta Timur, Bapak Roy Berto Pangihutan, SH.
 

 

No comments:

Post a Comment