Sunday, December 1, 2013

KETUA DPC PERADIN JAKARTA TIMUR: DIHARAPKAN OLEH ADVOKAT, DESEMBER 2013, RUU ADVOKAT SEGERA DISAHKAN MENJADI UNDANG-UNDANG. USULAN DEWAN ADVOKAT AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENGALIR.

Jakarta, 02 Desember 2013 Pada tanggal 25 November 2013 menjadi sejarah baru bagi dunia advokat tentang akan disahkannya Undang-undang yang baru tentang Advokat. Karena pada tanggal ini, terjadi pembahasan RDPU antara PANSUS RUU ADVOKAT dengan Organisasi Advokat yang menukung adanya RUU ADVOKAT ini. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat memang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia advokat saat ini. Kekisruhan organisasi advokat yang ada, sekarang ini sudah sangat memperihatinkan, hingga akhirnya saat ini, pembahasan tentang RUU Advokat sudah sampai di meja Pansus RUU Advokat DPR RI. Apabila RUU Advokat ini disahkan menjadi Undang-undang, maka bagi mereka yang mencari keadilan tidak perlu lagi mencari advokat sampai ke ibukota. karena dalam RUU Advokat ditegaskan bahwa, organisasi Advokat harus memiliki perwakilan di setiap Provinsi dan Kabupaten/ kotamadya juga harus ada. Ketua DPC Peradin Jakarta Timur berharap agar pasal tentang nama DEWAN ADVOKAT NASIONAL dalam RUU Advokat dapat disempurnakan menjai DEWAN ADVOKAT AGUNG REPUBLIK INDONESIA.

No comments:

Post a Comment