Sunday, December 1, 2013

RUU ADVOKAT SEGERA DISAHKAN PALING LAMBAT BULAN DESEMBER 2013

Jakarta, 02 Desember 2013 Ketua DPC Peradin Jakarta Timur, Roy Berto Pangihutan, SH., berharap, RUU ADVOKAT segera disahkan menjadi Undang-undang Advokat yang baru ini, selambat-lambatnya bulan Desember 2013. Yang penting usulan dari berbagai Organisasi Advokat sudah masuk ke Pansus di DPR RI kemarin tanggal 25 November 2013. Ini artinya memang benar adanya gelombang perjuangan yang mengharapkan agar UU Advokat No. 18 tahun 2003 perlu direvisi ulang. kalaupun adanya penolakan akan Revisi Undang-undang Advokat ini, tentu sah-sah saja, yang penting saat ini Pansus RUU Advokat di DPR RI telah mendengar bahkan melihat secara langsung bahwa memang benar banyaknya keinginan dari organisasi advokat yang mengkehendaki di Sahkannya RUU Advokat 2013 ini menjadi Undang-undang Advokat yang baru.(r/xi/2013)

No comments:

Post a Comment