Thursday, July 11, 2013

DPC PERADIN JAKARTA TIMUR MENDUKUNG PENGUATAN REVISI UU ADVOKAT

Jakarta, 12 Juli 2013 Kepada Seluruh Organisasi Advokat di Indonesia, mari rapatkan barisan untuk merevisi UU Advokat No. 18 Tahun 2013. Kemarin hari Kamis, 11 Juli 2013, Balegnas DPRRI telah menyerahkan usulan seluruh resume/ rangkuman hasil RDPU dari tokoh-tokoh Advokat dan dari Organisasi Advokat kepada Persipar DPRRI untuk segera dapat di Paripurnakan. Ketua DPC PERADIN Jakarta Timur Roy Berto Pangihutan, SH., mengatakan mendukung dan siap menguatkan Anggota DPR RI di Senayan untuk tetap melakukan Revisi Undang-undang Advokat. Kami mengharapkan adanya pasal Multibar dan pasal yang memberikan Hak Menjamin Kliennya oleh Advokat dalam hal penangguhan penahanan.

No comments:

Post a Comment