Thursday, December 20, 2012

VERPONDING INDONESIA TETAP MERUPAKAN BUKTI KEPEMILIKAN ATAS TANAH


Foto bersama: Kapolri Da'i Bachtiar (mantan) dan Ketua Mahkama Konstitusi Republik Indonesia Jimly Ashidiqi (mantan).

Persoalan Tanah yang sedang ditangani oleh BPN RI semakin menunjukan bahwa BPN RI sungguh-sungguh merevitalisasi pelayanan pengurusan tanah mulai dari menerbitkan hak atas tanah sampai pengurusan penyelesaian permasalahan sengketa pertanahan.

Melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2011 telah menjadi pintu masuk bagi pencari keadilan yang akan meyelesaikan sengketa pertanahan tanpa melalui persidangan di pengadilan.

Mau tahu caranya, call nomor 0813 1056 1024, kami siap membantu bagi anda yang mengalami kesulitan dalam pengurusan tanah yang sedang bersengketa.

No comments:

Post a Comment