Friday, December 21, 2012

AKIBAT TINGKAH LAKU ACENG HM FIKRI PANTAS LENGSER KARENA TERBUKTI LANGGAR PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 32 TAHUN 2004

DPRD Kabupaten Garut resmi mengusulkan melengserkan Bupati Garut Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA). DPRD tak mau lama-lama lagi untuk menyerahkan rekomendasi yang telah disepakati 7 dari 8 fraksi dalam paripurna yang digelar.
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Bajuri mengatakan, jika secara administratif selesai hari ini pun pihaknya bisa saja segera menyerahkannya ke MA.
"Rekomendasi akan segera dikirim, setalah itu adanya pengkajian di MA selama 30 hari, nanti kita akan menerima lagi hasil pengkajian yang kemudian diserahkan ke Mendagri," katanya usai paripurna di DPRD Garut, Jumat (21/12).
Selain akan menyerahkan ke MA, DPRD juga segera menyerahkan hasil usulan itu ke Bupati Aceng. "Kalau bisa sekarang mungkin akan dilakukan sekarang," ungkapnya.
Meski sudah mendapat usulan lengsernya Aceng oleh DPRD, namun Bupati selama proses administratif masih bisa menempati empuknya kursi sebagai orang nomor satu di Kabupaten Garut.
"SK yuridis nya ya mendagri. Yang memberhentikan Mendagri, kita hanya memberikan usulan," katanya.
Aceng sendiri dalam usulan DPRD yang dikerjakan Panitia Khusus terbukti telah melakukan pelanggaran etika pemimpin. Tingkah laku Aceng disangsikan melalui peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2004.

No comments:

Post a Comment