Monday, January 7, 2013

Yusril ke Komisioner KPU: Saya Tak Level Berdebat UU dengan Saudara!

Jakarta - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan peserta pemilu 2014 semakin panas saja. Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra bahkan berdebat sengit dengan komisioner KPU.

"Saya sampaikan keberatan bahwa ternyata ada yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena keterwakilan perempuan tidak tercapai 30 persen, sebelumnya memang saya tidak pernah dengar, tapi tiba-tiba saya dengar malam ini dan tidak memunuhi syarat," kata Yusril Ihza Mahendra dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (7/1/2013). Pernyataan Yusril tersebut menyita perhatian seluruh peserta rapat yang hadir.

"Semestinya tidak peraturan itu tidak sampai di tingkat KPU provinsi. Bu pimpinan (Ida Budhiati) menyampaikan jawaban secara pribadi atau KPU? Mestinya pertanyaan itu diskors dulu karena bu pimpinan sampaikan sendiri," lanjutnya.

Kedua menurut Yusril, persoalan (verifikasi) pengurus hanya ada dalam peraturan KPU dan diturunkan dalam juknis yang hanya berupa surat. Undang-undang tidak memberi kewenangan pada KPU seperti keterwakilan pertemuan 30 persen yang sebetulnya sudah diatur dalam 2 Undang-undang.

"Anda jangan mempermainkan, bawa saja aturan ini ke MA, saya bukan bodoh. Keputusan MA tentang judicial review dia berlaku ke depan, andaikan dia putuskan peratutan KPU tentang keterwakilan perempuan bertentangan dengan dua Undang-undang, tidak serta merta membatalkan keputisan KPU," ucapnya.

"Itu kan Anda mempermainkan, jangan kamu anggap kita ini orang goblok, ayo kita bawa ini ke MK, ke MA. Ini persoalan mendasar, KPU harus punya keberanian. Presiden beberapa kali saya challenge ke pengadilan kalah," lanjutnya.

Ia menuturkan, kalau ada peraturan KPU tentang keterwakilan perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu dan UU, KPU jangan mencari alasan.

"Kemudian, kedua, ada satu kabupaten Bantul yang dinyatakan tidak lolos karena ketua cabang seorang PNS. Pertanyaannya, apakah PNS yang jadi pengurus parpol menggugurkan partai politik? Tidak, sanksinya kalau ada PNS yang jadi anggota parpol dia diberhentikan dari status sebagai PNS," ungkapnya.

"Saya tidak level berdebat undang-undang dengan saudara-saudara," lanjut Yusril disambut riuh tepuk tangan.

Hal yang menjadi protes Yusril adalah soal sekretariat partai politik yang menjadi salah satu syarat kelolosan. Yusril mempertanyakan kantor DPP Partai Golkar yang menurutnya bukan milik Golkar.

"Saya tanya kantor DPP Golkar di Slipi punya siapa? Setahu saya tanah dan bangunan di Slipi milik negara dan terdaftar sebagai aset milik Setneg. Pertanyaan saya kapan Golkar melakukan sewa menyewa?" kritiknya.

"Dengan berlakunya undang-undang perbendaharaan negara maka semua aset negara didaftarkan sebagai milik negara. Kalau sekarang statusnya gedung itu dipinjamkan, apakah boleh negara menyewakan kepada partai politik?" ujar Profesor bidang hukum tata negara tersebut.


No comments:

Post a Comment